Selilih 4,4%, Rindu Menang

BANDUNG – Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum (Rindu) menempati posisi suara terbanyak pada pemilihan gubernur (Pilgub) Jabar 27 Juni 2018 lalu.

Rindu berhasil menyabet 7.226.254 suara  (32,88 persen). Diurutan kedua pasangan Sudrajat-Ahmad Syaikhu (Asyik) dengan raihan 6.317.465 suara (28,74 persen), posisi ketiga pasangan Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi (2DM) meraih 5.663.198 suara (25,77 persen). Posisi terakhir pasangan Hasanudin-Anton Charliyan (Hasanah) meraih 2.773.078 suara (12,62 persen). Data itu merupakan hasil rekapitulasi suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat pada Rapat Pleno Terbuka KPU Jabar di Jalan Garut Nomor 11 Bandung, kemarin (8/7).

Bahkan, secara umum rapat pleno yang digelar sejak pukul 09.00-15.30 tersebut, keempat pihak Paslon Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Barat yang berkontestasi dalam Pilgub Jabar 2018 dapat menerima hasil rekapitulasi tersebut.

”Saya kira tidak ada yang komplain perbedaan perolehan suara. Hanya memberikan catatan saja untuk dijadikan bahan evaluasi buat kita,” kata Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat di Bandung kemarin (8/7).

Yayat mengatakan, saksi dari Paslon Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Barat nomor urut tiga Sudrajat-Ahmad Syaikhu (Asyik) yang sebelumnya sempat meragukan quick count (penghitungan cepat) dari sejumlah lembaga survei, termasuk real count KPU juga telah menerima hasil rekapitulasi tersebut.

”Tadi saksi dari paslon nomor 3 merasa tidak ada persoalan perolehan suara yang ditetapkan hari ini,” kata dia.

Disinggung mengenai hasil rekapitulasi suara tersebut, Yayat meyakini hasil rekapitulasi yang menempatkan Paslon Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum (Rindu) di posisi teratas tersebut takkan berubah dan sudah final. Terlebih, selisih suara antara paslon Rindu dengan pesaing terdekatnya, yaitu paslon Asyik berada di kisaran 4%.

”Jadi menurut undang-undang, sudah tidak ada lagi celah untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi. Harusnya kan 0,5%. Jadi saya kira tidak bisa melakukan gugatan,” kata dia.

Dikatakan Yayat, meskipun ada Paslon yang mendaftarkan gugatan kepada MK. Kemungkinan besar gugatan tersebut akan ditolak. Apalagi, tidak ada kasus mencuat yang bisa membatalkan hasil penghitungan suara seperti politic uang atau money politics yang terstruktur, sistematis, dan masif.

”Kalau dia melakukan money politic pasti dianulir, tapi kan ini tidak ada,” kata dia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan