WNI Asal Karawang Selamat dari Hukumam Mati

JAKARTA – Nurqoyah Marsan Dasan, warga asal Karawang, Jawa Barat, yang bebas dari hukuman mati di Arab Saudi, telah dipulangkan ke Indonesia, Selasa (3/7) malam lalu. Nurqoyah divonis bebas oleh Pengadilan Umum Dammam dari hukuman mati atas tuduhan membunuh anak dari majikan tempat bekerjanya di Dammam, Arab Saudi.

”Alhamdulillah bahwa kita berhasil menyelamatkan lagi satu nyawa di sana. selama ini sudah menghadapi eksekusi hukuman mati di sana dn berhasil kita selamatkan,  kita berhasil meyakinkan Mahkamah di sana,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin (6/7).

Dia menjelaskan penyelamatan WNI dari hukuman mati ini berkat kerjasama antar semua petugas dan atase kejaksaan yang berada di Arab Saudi. Artinya tanpa kerjasama semua pihak instansi terkait maka tidak akan mampu menghasilkan hasil yang maksimal.

”Itu semua atas jerih payah, usaha keras dan kerjasama antar semua petugas dan jaksa di sana yg berperan aktif melaksanakan advokasi, mengurusi, membela proses hukum di sana. Alhamdulillah sudah dipulangkan ke Karawang,” jelasnya.

Dia juga menghibau para WNI yang berada di luar negeri agar dapat belajar dari kasus yang menimpa Nurqoyah di Arab Saudi. Ikuti atau patuhi semua peraturan yang berlaku di negara tersebut.

”Ini berarti perjalanan yang berharga buat kita semuanya. Kalau WNI di luar negeri itu mereka harus menguasai dan memahami betul peraturan hukum atau kebiasaan yang ada di negara mereka tinggal. artinya beda negara itu beda aturan harus kita pahami,” ujarnya.

Disinggung soal apakah peran penting kejaksaan dalam keberhasilan membebaskan hukuman mati WNI yang ada diluar negeri, Prasetyo mengatakan peranan atasa Kejaksaan di Negara lain sangat penting dalam setiap ada WNI yang tersandung kasus hukum. Jadi, lanjut Prasetyo, pihaknya akan memberikan reward kepada jaksa jaksa yang bekerja maksimal dalam setiap mendampingi WNI yang bermasalah hukum di negara lain.

”Yang berprestasi akan diberikan reward, saya sampaikan  ke Menlu peran yang bisa diberikan petugas kejaksaan yang diberikan tugas atase di luar negeri, ada 3 atase kejaksaan di luar negri di Bangkok, di Riyad sama di Hongkong, dan satu lagi di Singapura,” ujarnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan