WNI Asal Karawang Selamat dari Hukumam Mati

Dia menegaskan dengan adanya atase Kejaksaan di berbagai negara maka dapat bekerjasama dalam menangani kejahatan lintas negara. ”Kita harapkan memberikan warna positif, mereka diharapkan bisa jd akses kita ketika ada kejahatan lintas negara, koordinasi lintas negara, disamping bantu advokasi ketika menghadapi proses hukum sehingga bisa diperlakukan dengan baik dan dibela,” tutupnya.

Diketahui, Nurqoyah Marsan Dasan divonis bebas Pengadilan Umum Dammam dari hukuman mati atas tuduhan pembunuhan anak majikannya tempat bekerja. Setalah proses panjang persidangan selama 8 tahun, Nurqoyah akhirnha divonis bebas 3 April 2018 lalu. Sejak kasus bergulir, KBRI Riyadh melalui atasan hukumnya terus memantau perkembangan dari waktu ke waktu. Selain itu, KBRI proaktif mendampingi Nurqoyah dalam setiap persidangan dan menunjuk kantor pengacara Mishal Al Sharif untuk bertindak sebagai kuasa hukumnya. (lan/fin/ign)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan