Tutup 13 Limbah Pabrik

“Dari 35 pabrik diberi sanksi, 13 pabrik diantaranya sudah membayar denda yang dijatuhkan pengadilan, 8 perusahaan belum sepakat membayar denda, 12 perusahaan mendapat sanksi administrasi, satu perusahaan masih mediasi, satu perusahaan dinyatakan pailit. Kalau PT. Trigunawan sendiri tidak termasuk kedalam 35 perusahaan yang terkena sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup,” ujarnya.

Sutarno mengklaim, hingga saat ini belum ada pabrik yang terjerat pidana. Sebab, tidak ada laporan korban jiwa akibat pencemaran lingkungan yang disebabkan pabrik.

“Sejauh ini baru pencemaran lingkungan saja, jadi belum ada pabrik yang menyebabkan korban jiwa,” pungkasnya. (ziz).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan