BANDUNG – Berdasarkan evaluasi tahun lalu, beberapa titik kabupaten/kota/provinsi tertentu belum bisa mengikuti secara penuh peraturan zonasi. Diperlukan beragam penyesuaian dalam penerapan, khususnya terkait perubahan zona.
”Misalnya, terdapat kabupaten/kota yang jumlah anak sekolahnya melebihi jumlah daya tampungnya,” kata Hamid yang menjabat sebagai Dirjen Dikdasmen.
Sistem zonasi bukan hanya ditujukan untuk PPDB maupun ujian nasional saja. Namun, penerapan zonasi dapat juga digunakan untuk dasar redistribusi dan pembinaan guru, sekaligus pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan. ”Sarpras di dalam zona itu bisa saja sarpras yang digunakan bersama. Begitu pula dengan pembinaan peserta didik,” lanjut Hamid.
Baca Juga:Kirim 340 Atlet untuk Mengikuti PordaLuar Biasa! Rusia Singkirkan Spanyol Lewat Drama Adu Penalti
Mendikbud juga menegaskan bahwa sistem zonasi juga merupakan upaya mencegah penumpukan sumber daya manusia yang berkualitas dalam suatu wilayah tertentu. Dan mendorong pemerintah daerah serta peran serta masyarakat dalam pemerataan kualitas pendidikan sesuai amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
Dirjen Dikdasmen menyampaikan kembali bahwa pelaksanaan PPDB dapat menggunakan metode dalam jaringan daring maupun manual. ”Namun, yang kita rekomendasikan adalah yang online untuk mencegah campur tangan yang bermacam-macam dari berbagai pihak yang mengganggu proses dan integritas PPDB,” terang Hamid.
Terkait dengan adanya permasalahan PPDB daring, Dirjen Hamid mengimbau agar pihak pemerintah daerah dapat melakukan langkah-langkah antisipasi yang telah dibahas di dalam rapat koordinasi.
”Tolong sistem online PPDB dikembangkan, disesuaikan dengan kapasitas jumlah peserta didik yang akan masuk/mendaftar. Juga diatur agar tidak mengakses secara berbarengan,” harapnya. (leo/azu)
