Berdasarkan penelusuran, dokumen yang beredar di masyarakat saat ini memiliki ketebalan hingga 42 halaman berupa lembaran dokumen salinan berisi laporan kesimpulan hasil gelar perkara tindak pidana korupsi yang dikeluarkan Ditreskrim Polda Jabar No: B/ND-11/III/2011/Dit Reskrim. Laporan itu secara rinci menyebutkan nama-nama 12 tersangka kasus korupsi penyimpangan penggunaan dana bansos yang bersumber dari APBD Kabupaten Bandung tersebut. Nama-nama yang disebut dalam dokumen itu seluruhnya adalah anggota DPRD Kabupaten Bandung periode 2003-2008. Sementara kerugian negara dalam kasus ini mencapai sebesar Rp1,49 miliar.
Keduabelas nama tersebut yakni Kusna Sunardi, Jajang Solihin, Asep A Suwardi, H Edeng Wahyudin, Supriatna, Yuyun Yusran, Legimin A Saputra, Anwar Mahfudin, Ahmad Mulyana, Oman Faturahman, Agus Yasmin, dan Aa Umbara Sutisna. Dua nama terakhir yakni Agus Yasmin saat ini menjabat sebagai Ketua DPD Nasdem Kabupaten Bandung, dan Aa Umbara Sutisna kini tercatat maju sebagai calon bupati.
Poin utama dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa Ditreskrim Polda Jabar merekomendasikan Kapolda Jabar untuk segera melimpahkan kasus dugaan korupsi penyaluran dana bansos yang terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp1.49 miliar kepada JPU Kejati Jabar. Sebab, Ditreskrim Polda Jabar telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus korupsi tersebut. “Saya kaget juga melihat salinan dokumen itu (kasus korupsi) karena ada nama calon bupati yang saat ini maju. Saya juga tidak tahu dari mana dokumen itu muncul,” kata Yanyan,32, warga Ngamprah. (drx)