Di bagian lain, Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi langkah Polri yang sudah mengeluarkan SP3 dalam kasus Habib Riziq Shihab. Namun, diharapkan Polri segera memburu dan menangkap para pelaku kasus video porno yang mirip anggota DPR Fraksi Gerindra berinisial AR.
Menurut Ketua Presidium IPW Neta S Pane, dalam kasus video porno yang mirip AR, alat buktinya sangat jelas dan tidak ada alasan bagi Polri untuk tidak mengusutnya.
”Jika Polri mengaku tidak memiliki alat bukti dalam kasus itu, IPW siap memberikannya kepada Polri. Jika kasus ini tidak segera diusut akan muncul kesan di publik bahwa Polri bersikap aneh, diskriminatif dan tidak transparan,” kata Neta Pane dalam siaran persnya, kemarin.
Neta melanjutkan, publik akan menilai, sikap kepolisian belakangan ini cenderung aneh, tidak terbuka dan sangat tertutup. Sehingga menimbulkan berbagai spekulasi yang merugikan Polri itu sendiri. Sikap aneh Polisi, kata dia, ditandai sejak kasus kerusuhan di Rutan Brimob Kelapa Dua Depok.
”Di mana Polri mengatakan tidak ada yang tewas, padahal sejak tengah malam publik sudah mengetahui ada lima polisi yg tewas dibantai napiter dan akhirnya polri baru mengakui hal itu menjelang sore, setelah kematian itu terjadi 20 jam. Anehnya lagi sudah berminggu-minggu polri belum juga menjelaskan siapa pelaku pembantaian kelima polisi tersebut,” papar Neta.
Neta menilai, sikap Polri yang tertutup ini membuat kelima polisi yang dibantai itu seperti mati konyol. ”Anggotanya sendiri tidak mereka bela, bagaimana polisi bisa membela masyarakat, dan ini yang membuat polri terlihat aneh,” katanya.
”Jadi jangan heran jika dalam kasus SP3 Rizieq, Polri pun sempat sangat tertutup, sambung Neta.
Dia melanjutkan, sejak awal IPW yakin, SP3 itu sudah dipegang Rizieq. Sebab tidak mungkin pengacaranya dan Rizieq Shihab berani mengumumkan ke publik jika SP3 tersebut belum mereka pegang.
Dia berharap, Polri sebagai institusi yang dibiayai rakyat, harus transparan kepada rakyat. Sehingga rasa keadilan tercipta dan rasa keadilan benar-benar bisa dirasakan. Dan polisi tidak diskriminatif dalam melakukan penegakan hukum.