JAKARTA — Polri memastikan Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas dugaan kasus percakapan berkonten pornografi yang menyeret pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
”Penyidik sudah menghentikan penyidikan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi M Iqbal, di Jakarta, kemarin (17/6).
Dia menjelaskan, semula tim pengacara Shihab mengajukan permohonan penghentian penyidikan terkait dugaan penyebaran pembicaraan konten pornografi melalui telepon selular itu. Selanjutnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggelar perkara yang ditindaklanjuti SP3.
Iqbal menyatakan, penyidik yang berwenang menghentikan penyidikan kasus itu karena pengunggah percakapan bermuatan pornografi itu tidak ditemukan.
Dia menyatakan, polisi juga bisa membuka dugaan kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik itu jika menemukan bukti baru maupun menangkap pelaku penyebaran. Selain Husein, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga telah menetapkan tersangka terhadap Shihab terkait kasus yang sama dengan Firza. Selama proses penyidikan, Shihab tidak mememuhi panggilan polisi karena lebih memilih berada di Arab Saudi.
Syafruddin menegaskan, tidak ada intervensi apa pun dari pimpinan Polri dalam penghentian penyidikan kasus dugaan percakapan bermuatan pornografi yang menjerat Rizieq Shihab.
”Itu kewenangan penyidik. Itu semua domain penyidik. Tidak ada intervensi sedikitpun dari pimpinan Polri,” kata Syafruddin lagi.
Pihaknya pun menegaskan bahwa tidak ada unsur politis dalam penghentian penyidikan kasus tersebut. Pihaknya pun mengaku tidak mengetahui dasar pertimbangan penyidik memutuskan menghentikan penyidikan kasus tersebut. ”Saya belum komunikasi dengan penyidik. Tapi saya yakin pasti ada alasan kuat sesuai hukum,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Polisi Mohammad Iqbal mengonfirmasi bahwa penyidik Polda Metro Jaya sudah menghentikan penyidikan kasus Rizieq.
Menurut Brigjen Iqbal, kasus tersebut dihentikan karena penyidik belum menemukan pelaku pengunggah tangkapan layar aplikasi WhatsApp berisi percakapan pornografi tersebut.
Dia menjelaskan awalnya tim kuasa hukum Rizieq mengajukan permohonan penghentian penyidikan atas kasus tersebut. Selanjutnya penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara yang ditindaklanjuti dengan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan).