CIMAHI– Dalam rangka cipta kondisi saat takbiran dan Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1439 H gabungan aparat Kepolisian Polres Cimahi bersama Kodim 0609 Kabupaten Bandung serta aparat Pemerintah Daerah Kota Cimahi lakukan razia minuman keras.
Kapolres Cimahi, AKBP Rusdy Pramana Suryanagara mengungkapkan, dalam pelaksanaan razia tersebut, pihaknya mengamankan sebanyak 500 botol miras berbagai merk dan 27 jerigen atau 675 liter Tuak.
“Kami lakukan razia dengan sasaran penyakit masyarakat dan miras. Ini kita lakukan semata mata untuk menciptakan kondisi aman saat takbiran dan lebaran,” ungkapnya, di halaman Mapolres Cimahi, Jalan Amir Mahmud, Jumat (15/6).
Rusdy mengatakan, pelaksanaan razia sudah sesuai dengan aturan dan didukung oleh Perda Kota Cimahi yang melarang adanya peredaran miras di Cimahi.
Dalam razia tersebut, pihak kepolisian mengamankan para penjual dan juga beberapa orang yang diduga akan mengonsumsi minuman tersebut.
“Saat ini untuk penjual sudah kita amankan dan akan lakukan proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (ziz)