Satpol, Siap Tindak Moko di Bandung

BANDUNG – Keberadaan Mobil Toko (Moko) yang biasa berjualan disepanjang jalan Diponogoro Kota Bandung, akhirnya mulai ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung.

Penertiban dilakukan dengan menindak pelanggaran Moko yang kedapatan memarkirkan kendaraannya di badan jalan Di Ponogoro.

Kepala Bidang Pengendalian dan Penertiban Transportasi Dinas Perhubungan Kota Bandung Asep Koswara mengatakan, Moko-moko ini selama bulan Ramadan biasa beroperasi pada sore hari. Bahkan, keberadaan mereka terkesan kucing-kucingan dengan petugas.

’’ Kita sudah sosialisasikan pelarangan ini, dan beberapa jam lalu tidak terlihat adanya barisan mobil toko. tapi, ketika petugas bubar jelang sore tadi, mobil toko kembali jualan,”jelas Asep ketika ditemui kemarin (5/6)

Dia menuturkan, untuk penindakan dihari pertama masih berupa himbauan kepada pemilik Moko agar tidak berjualan di sepanjang jalan Diponogoro. Bahkan, larangan ini berlaku sampai malam hari.

Dalam operasi gabungan itu, Dishub Kota Bandung bekerja sama dengan Satpol PP Kota Bandung, kepolisian, serta Polisi Militer. Operasi yang dilakukan mulai pukul 14.00 WIB itu digelar untuk mengingatkan seluruh pemiik mobil toko supaya tidak berdagang lagi di sepanjang Jalan Diponegoro terhitung mulai operasi dilaksanakan.

Asep menambahkan, larangan berjualan ini dilakukan karena kawasan tersebut merupakan zona merah. Sehingga, untuk penindakan nantinya pihak kepolisian telah sepakat untuk melakukan penilangan. Sebab, berdasarkan jenisnya terdapat pelanggaran di antaranya penyalahgunaan peruntukkan kendaraan. Padahal, mobil yang digunakan adalah mobil pribadi.

’’Kendaraan pribadi tapi digunakan angkutan barang, jadi ini pelanggaran dan Polisi bisa melakukan penindakan,” kata dia.

Selain itu, pelanggaran kedua, yakni berdagang di kawasan zona merah. Berdasarkan Perda K3 Kota Bandung, jenis pelanggaran tersebut akan ditindak Satpol PP.

Sementara yang ketiga, pelanggaran mobil yang parkir di sepanjang jalan Diponegoro, yang telah terlarang untuk area parkir dan ditandai dengan rambu dilarang parkir.

“Maka, atas pelanggaran tersebut menjadi wewenangnya Dishub untuk melakukan penindakan,” pungkas Asep. (mg3/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan