JAKARTA – DPR harus segera memanggil Presiden Jokowi dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati (SMI) untuk menjelaskan soal kebijakan tunjangan hari raya (THR) untuk semua politisi Senayan.
Presidium Persatuan Pergerakan, Andrianto mengingatkan baru-baru ini Jokowi mengaku tak tahu-menahu soal pemberian THR buat wakil rakyat, padahal yang mengumumkan adalah anak buahnya sendiri, Sri Mulyani.
”Sangat tidak masuk akal duit sebesar itu SMI tidak godok bersama presiden. Apa begitu buruknya kordinasi dan meeting polt mereka. Apakah mungkin SMI telah subordinasi terhadap presiden,” tengarainya saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL (Jawa Pos Group) kemarin (1/6).
Kebijakan soal THR juga gaji ke-13 pada mulanya dilontarkan oleh Menkeu pada 24 April lalu. Pemerintah menyediakan anggaran Rp 35,76 triliun untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri, hingga pensiunan PNS.
Kata Menkeu, seluruh pegawai negara mulai PNS maupun honorer menerima jatah THR. Termasuk juga pejabat negara lainnya seperti Presiden, Wakil Presiden, MPR, DPR, dan DPD RI.
Anggaran untuk THR akan dicairkan pemerintah pada bulan Juni nanti. Sedangkan untuk tunjangan pensiun maupun gaji ke 13 baru akan dicairkan pada bulan Juli 2018 nanti. ”Saya rasa ini masalah yang serius bila Jokowi sampai belum tahu masalah ini. Mengingat ada duit 35 triliun yang disiapin buat THR,” tambah Andrianto yang juga aktivis mahasiswa 98.
Menurut dia, jika diselewengkan, kebijakan THR ini bisa jadi skandal lima kali lebih dari Centurygate. ”DPR harus segera buat hak inisitaif panggil Jokowi dan SMI untuk jelaskan masalah ini. Lantas duit THR sebanyak itu dari pos mana. Apa memang masuk anggaran APBN atau dari utang,” pungkas Andrianto. (rmo/jar/ign)