SOREANG – Sedikitnya 21 Perusahaan penghasil limbah di Kabupaten Bandung, sudah menerima sanksi administrasi pada kurun waktu 5 bulan, yakni dari Januari hingga Mei 2018.
Bahkan, sanksi tegas bagi perusahaan pembuang limbah sudah dilakukan dengan ketat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Asep Kusumah mengatakan, pemerintah sudah sangat serius dalam menangani persoalan pencemaran lingkungan. Terlebih, sampai saat ini, tercatat ada 26 pengaduan, 21 sanksi administrasi, 6 di pidana, 64 titik penutupan bypass, 35 usaha/ kegiatan ditutup pembuangan limbahnya dan sebanyak 21 perusahaan sudah membuat revitalisasi untuk Instalasi Pengelolaan Air LImbah (IPAL).
’’Ada kecenderungan kondisi yang menjadi penyebab masih terjadinya pencemaran limbah oleh beberapa perusahaan, walaupun tindakan tegas sudah diberikan, ada anggapan bahwa pemerintah kurang tegas dan masih ada beberapa perusahaan nakal yang sembunyi-sembunyi melakukan pelanggaran,’’ jelas Asep ketika ditemui kemarin (30/5).
Dia menyebutkan, sudah 2 kali DLH menyerahkan sanksi dengan disaksikan aparat kewilayahan setempat, seperti Camat, Danramil, Kapolsek serya Kepala Desa. Hal itu, dilakukan untuk menumbuhkan fungsi sosial bisa berjalan di tengah masyarakat.
”Semuanya harus sejalan, intinya mari kita coba melakukan aksi nyata, kalau mungkin banyak hal yang bisa kita temukan bersama-sama, apalagi sekarang terbantu oleh kehadiran Satgas Citarum Harum. Sudah ada 270 saluran siluman ditutup, 21 paksaan pemerintah dan 80 sanksi administrasi lainnya kita keluarkan. Secara kemampuan kita sudah maksimal, tapi tetap masih butuh pengawasan dari masyarakat, terlepas dari dinamika industry yang ada,” kata Asep. (yul/yan)