BANDUNG – Semua anak bisa dan harus sekolah. Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Ahmad Hadadi.
Ia mengatakan pendidikan merupakan hak seluruh warga negara Indonesia. Di Jawa Barat tidak boleh ada anak usia sekolah yang tidak bersekolah. Hal ini didukung beberapa kebijakan, termasuk kebijakan zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2018/2019.
”Pastikan kepada masyarakat tenrutama peserta didik yang akan memasukin jenjang SMA/SMK, semua bisa bersekolah. Tidak perlu khawatir pula memilih sekolah, carilah sekolah paling dekat,” ujar Hadadi saat ditemui di ruangannya, Kantor Dinas Pendidikan Jawa Barat, Jalan Dr. Rajiman, Kota Bandung, Jumat (25/5).
Agar semua peserta didik nyaman bersekolah, Hadadi mengatakan upaya pemerintah kini adalah melakukan pemerataan mutu sekolah. Dengan demikian, tidak ada pelebelan sekolah mana yang favorit atau tidak. Semua sekolah di Jawa Barat akan menjadi sekolah unggulan.
”Harapannya, kami menginginkan PPDB ini berjalan lancar tidak ada hambatan. Dengan sistem zonasi, semua anak dapat bersekolah, dan semua sekolah itu sama. Bisa di (sekolah) negeri dan swasta. Kami juga membuka SMA terbuka dan ini kualitasnya sama dengan sekolah reguler. Kami ingin memastikan semua anak bisa sekolah,” jelas Hadadi.
Tahun ini, jalur PPDB 2018 dibagi menjadi enam jalur, pertama adalah jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM), diperuntukkan bagi calon peserta didik dari keluarga dengan ekonomi tidak mampu. Kedua, Penghargaan Maslahat bagi Guru (PMG), diperuntukkan bagi calon peserta didik putera puteri guru mata pelajaran/guru bimbingan konseling/pengawas sekolah yang mendapat penghargaan maslahat berupa kemudahan mendapatkan pendidikan bagi putera puterinya.
Jalur ketiga, adalah anak berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas (ABK). Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas. Jalur keempat, warga penduduk setempat (WPS), diperuntukkan bagi calon peserta didik dari warga penduduk setempat di sekitar lingkungan sekolah.
Jalur kelima adalah Nilai Hasil Ujian Nasional (NHUN). Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memilih seleksi PPDB dengan menggunakan nilai hasil ujian nasional. Jalur terakhir adalah prestasi atau bakat istimewa bidang akademik atau nonakademik, yang diperuntukkan sebagai penghargaan bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi akademik atau non akademik. (leo/azu)