Ancam Lakukan Pemagaran Komplek Pesona Ciganitri

Dia pun berharap, agar pihak pengembang yakni PT. DEAA segera mengembalikan lahan tersebut berupa uang sebesar Rp 20.380.000.000, karena lahan tersebut harganya Rp 2 juta permeter, sehingga tergugat wajib membayar ganti rugi. Hal tersebut telah tertuang dalam keputusan pengadilan.

“Kasus ini sudah final, maka tergugat harus segera membayar uang ganti rugi kepada kami, sehingga jangan sampai ada pihak yang di rugikan seperti kami dan konsumen perumahan itu sendiri,” tegasnya.

Namun, lanjut Dede, hingga usai persidangan pihak pengembang belum saja ada itikad baik dengan datang kepada pihak keluarga ahli waris. Oleh karena itu pihak keluarga akan bertindak dengan memagar perumahan itu.

“Karena proses hukum sudah final, apabila tidak ada itikad baik sedikitpun, maka kami akan memagar atau menggali jalan tersebut dengan mendatangkan alat berat. Apabila mereka akan mengajukan banding, silahkan saja, karena lahan ini milik mendiang ibu kami,” pungkas dia. (yul/yan)

Tinggalkan Balasan