Ancam Lakukan Pemagaran Komplek Pesona Ciganitri

BOJONGSOANG – Merasa tanahnya diserobot Ahli waris Hj. Komariah memasang plang pengumuman bahwa lahan yang di gunakan Perumahan Pesona Ciganitri yang berada di Desa Cipagalo Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung merupakan lahan milik keluarganya.

Bahkan kasus penyerobotan tanah tersebut telah di menangkan oleh pihak keluarga Hj. Komariah melalui sidang pengadilan dan memiliki ketetapan hukum.

Perwakilan pihak keluarga Dede Koswara, 62, yang juga salah satu ahli waris Hj. Komariah mengatakan, pihaknya sengaja memasang plang berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Bale Bandung, bahwa lahan ini milik keluarga yang telah di serobot oleh pihak pengembang Perumahan Pesona Ciganitri,” kata Dede saat ditemui di lokasi, kemarin (27/5).

Dede mengungkapkan, pihaknya pada 5 September 2017 telah mendaftar gugatan ke Panitra PNBB, dengan nomer register perkara 161/PDT.G/2017/PN.Bib, bahwa telah menggugat sejumlah tergugat, yakni, PT. Duta Emas Anugerah Abadi (PT. DEAA), Kepala Desa Cipagalo, Mantan Kepala Desa Cipagalo Asep Sobri, Misbahudin, Mamat Rohendi, Elis Rustini, Acin dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung.

Lahan yang di serobot PT DEAA yang digunakan perumahan tersebut, lanjut Dede, seluas 10.190 Meter Persegi yang terletak di Desa Cipagalo, yang tercantum dalam leter C N. 732, Persil 40B, S, IV Blok Beberut atas nama Hj. Komariah yang telah meninggal pada 01 November 2007 lalu.

“Kami sebagai ahli waris, semasa mendiang ibu kami hidup hingga saat ini belum pernah melakukan peralihan hak dalam bentuk apapun dan kepada pihak manapun, termasuk membagikan harta warisan tersebut kepada para ahli waris, sehingga sampai saat ini, tanah tersebut belum ada perubahan bukti surat letter C dan masih atas nama Hj. Komariah,” ungkapnya.

Awal mula diketahui, Jelas Dede, pihaknya sangat terkejut dengan adanya perumahan di lahan tersebut, sehingga, pada pihaknya melaporkan ke Polda Jabar pada tahun 2013 lalu, karena tanah tersebut telah di perjual belikan oleh para Tergugat dengan cara merekayasa AJB Renvoy yang dilakukan oleh tergugat pada saat itu yang menjabat sebagai Kepala Desa Cipagalo.

“Kami sangat terkejut dengan berdirinya perumahan di lahan milik keluarga kami,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan