Sudah Wafat Masuk 200 Ulama

Senada disampaikan Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, pihaknya meminta Kementerian Agam RI segera mencabut kebijakan sertifikasi ulama ini. Dia beralasan kebijakan itu telah membuat gaduh masyarakat terutama di kalangan para ulama, dan khsusunya sangat merugikan ulama.

”Saya menilai pemerintah dalam hal ini dinilai tidak berhak melegitimasi ulama. Sebab, ulama berbeda dengan gelar keilmuan dunia seperti untuk sarjana, pengakuan tokoh agama ini berada di tangan masyarakat,” tuturnya

Lebih lanjut dia menjelaskan, ”gelar ulama” sebenarnya dilegitimasi oleh umat atau masyarakat. Ilmunya, akhlak dan moralnya diakui, hanya umat yang mengakuinya atau menyematkan gelar tersebut ke seseorang yang dinilai pantas mendapatkan gelar ulama tersebut.

”Sehingga, sebenarnya tanpa legitimasi dari pemerintah pun masyarakat akan tetap menghormati dan mengakui sosok ulama yang mereka yakini. Tanpa ada sertifikasi dari pemerintah, kalau posisinya sudah seperti itu, spontanitas masyarakat menyebutnya kyai, kalau di Sunda ajengan,” jelasnya.

Disamping itu, pihaknya menyayangkan atas kebijakan sertifikasi ulama ini mengingat pemerintah dari dulu sampai saat ini belum berkontribusi besar terhadap perkembangan ulama sehingga tidak layak memberi penilaian seperti ini.

”Kalau negara mengatur guru, memberi sertifikasi guru, wajar karena memberi gaji. Ini negara memberi gaji juga enggak. Ulama hidupnya segala sendiri. Bikin pesantren sendiri, cari ekonomi keluarga, ngajar juga sendiri. Lalu kenapa pemerintah harus mengatur ulama?” sesalnya.

Disisi lain, Uu mempertanyakan kriteria Kementerian Agama dalam merekomendasikan ulama. Menurutnya, alasan kebangsaan yang jadi salahsatu pertimbangannya sangatlah tidak tepat. ”Melalui nilai kebangsaan, patriotisme, apakah ulama masih diragukan? Para pejuang negara kita dulu itu para kyai, para ulama. KH. Hasyim Ashari, KH. Zaenal Mustofa,” tutupnya. (mg2/ign)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan