BANDUNG – Tim pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat Tb Hasanuddin-Anton Charliyan (Hasanah) resmi melaporkan rivalnya, Sudrajat-Ahmad Syaikhu (Asyik) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar.
Hal ini terkait terbentangnya kaus #2019GantiPresiden yang diperlihatkan Syaikhu saat pernyataan penutup debat Pilkada Jabar putaran 2.
Pelaporan ke Bawaslu Jabar dipimpin Kepala Badan Hukum dan Advokasi DPD PDI Perjuangan Jabar Rafael Situmorang. Ia menilai, dalam pesan yang disampaikan pasangan Asyik soal ganti presiden dinilai melanggar.
”Kami melihat ada pelanggaran serius, karena tadi malam debat cagub (calon gubernur), bukan pilpres (pemilihan presiden),” ujar Rafael.
Menurutnya, pasangan Asyik diduga melanggar Pasal 69 huruf e, Pasal 72, Pasal 187 Ayat (2), dan (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Ketua Bawaslu Jawa Barat, Harminus Koto membenarkan terkait adanya pelaporan resmi dari tim Hasanah tersebut. Hingga saat ini Bawaslu masih masih melakukan pengkajian atas dugaan pelanggaran dengan melakukan klarifikasi dari saksi dan pelapor.
”Sekarang ini Bawaslu Jabar baru memanggil KPU Jabar untuk mengklarifikasi atas kejadian di UI Depok tersebut. Termasuk pemanggilan terhadap pihak pelapor yaitu pasangan nomor urut dua yang melapor atas kejadian tersebut. Kami klarifikasi apakah KPU Jabar telah melanggar prosedur, mekanisme atau tata cara yang ada,” jelasnya.
Setelah itu, Bawaslu Jabar akan melanjutkan dengan menggelar rapat dan sidang, sebagai terlapor pasangan Asyik, dan pelapor paslon Hasanah. ”Apabila dalam proses sidang nanti. Laporan dari pasangan Hasanah terbukti. Bahwa Asyik telah melanggar dan masuk pada ranah pidana. Maka nanti prosesnya akan melibatkan Kejaksaan dan Kepolisian Jabar. Nanti setelah kita rapat dengan Gakumdu, jika memenuhi unsur-unsur pelanggaran yang diduga itu pelanggaran pidana. Maka kita akan panggil Asyik, yang kemudin prosesnya akan diteruskan ke kepolisian, kejaksaan dan pasangan nomor urut tiga harus datang,” terang dia.
Komisioner Divisi Hukum Bawaslu Jabar, Yusuf Kurnia menambahkan selain ancaman sanksi administrasi yang kemungkinan didapat. Paslon nomor 3 ini pun terancam disanksi denda dan penjara apabila terbukti melanggar aturan kampanye. Pasal yang dikenakan terhadap kasus tersebut yakni Pasal 69 Undang Undang Pilkada Tahun 2017.