JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mencabut laporannya terhadap Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman. Sebelumnya Fahri melaporkan Sohibul dengan tuduhan fitnah pencemaran nama baik.
Surat resmi pencabutan laporan yang dibuat Fahri itu ditujukan kepada Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan dan disampaikan langsung oleh Mujahid Latief selaku kuasa hukum Fahri.
“Hari ini saya mendapatkan amanah dari Fahri Hamzah untuk menyampaikan surat kepada Direktur Krimsus terkait dengan laporan yang disampaikan Fahri beberapa waktu lalu. Hari ini amanahnya menyampaikan surat yang isinya adalah pencabutan laporan yang telah dibuat Fahri pada tanggal 8 Maret 2018 lalu,” ujar Mujahid di Mapolda Metro Jaya, Senin (14/5).
Sayangnya Mujahid enggan memberi penjelasan lebih lanjut terkait hal yang melatarbelakangi pencabutan laporan tersebut. Apalagi sebelumnya Fahri Hamzah begitu getol meminta polisi untuk serius menindaklanjuti laporannya.
Namun Mujahid menilai salah satu alasan Fahri mencabut laporannya karena sebentar lagi akan memasuki bulan Ramadhan sehingga melatarbelakangi Fahri memaafkan yang bersangkutan.
“Pak Fahri menghubungi saya hari Jumat (11/5), lalu ketemu Sabtu (12/5) untuk titip surat pencabutan ini ke saya. Isi suratnya juga singkat, tidak ada alasan pencabutan laporan (di surat itu). Jadi nanti dijelaskan langsung oleh Pak Fahri,” terang Mujahid.
Ia melanjutkan, “Untuk alasan pencabutan nanti akan disampaikan langsung Pak Fahri serta menjawab pertanyaan teman-teman semua,” lontar Mujahid.
Namun ia buru-buru menambahkan kalau penjelasan langsung dari Fahri bisa saja disampaikannya melalui media sosial seperti akun twitter atau akun facebook Fahri. “Atau nanti Pak Fahri menyampaikannya langsung di media sosial sebagaimana sering beliau lakukan,” tukasnya.
Dikatakan, saat ini dirinya masih menunggu pengesahan pencabutan laporan itu dari pihak penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Resmrimsus yang menangani kasus ini.
“Kami baru hari ini mengajukan (surat pencabutan laporan). Selanjutnya pelapor dipanggil lagi untuk memintai keterangan. Untuk saat ini Pak Fahri tidak dapat hadir karena sedang di Arika Selatan,” pungkasnya. (ind/ign)