Ajay Mengaku Lupa

CIMAHI – Pembangunan perumahan Griya Asri Cireundeu milik PT Nur Mandiri Jaya Property menuai polemik di kalangan lingkungan pemerintahan Kota Cimahi. Sebab, di satu sisi pembangunan perumahan tersebut belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, pihak pengembang sudah mengantongi izin prinsip dari Wali Kota.

Namun, pernyataan Wali Kota Ajay M. Supriyatna ini mengundang kontroversi dengan anggota DPRD Kota Cimahi komisi III yang telah melakukan sidak ke lokasi. Sebab, Komisi III, bersikukuh agar Pemkot Cimahi menghentikan pembangunan perumahan tersebut karena dianggap ilegal dan merusak lingkungan. Kendati begitu, atas penandatanganan tersebut Ajay mengaku lupa bahwa permohonan izin tersebut sudah ditandatangani.

”Jujur saya menandatangani ini agak lupa juga. Sebab, terlalu banyak yang harus ditandatangani. Dan persyaratannya sudah lengkap. Nanti kalau saya susah tanda tangan juga dikira minta macam macam ke pengembangnya,” jelas Ajay ketika ditemui kemarin (25/4).

Menurutnya, proyek pembangunan perumahan tidak dapat dibatalkan atau dicabut izinnya. Sebab, semua persyaratan yang harus dipenuhi sudah lengkap.

Dia memastikan, persyaratan izin prinsip sudah dipenuhi. Sehingga, lokasi tersebut bisa dijadikan proyek pembangunan pemukiman. Bahkan, tidak menyalahi tata ruang dan tata wilayah di Kota Cimahi.

’’Pengembang juga sudah melengkapi segala prasyarat, termasuk izin dari warga dan sesepuh Kampung Adat Cireundeu,’’ jelas Ajay.

Kendati begitu Ajay mengaku sudag memerintahkan dinas terkait untuk menghentikan sementara aktivitas pembangunan sampai IMB diterbitkan.

Ajay mengakui, dengan pembangunan perumahan tersebut akan ada dampak, baik positif ataupun negatif. Apalagi, disatu sisi Kota Cimahi masih membutuhkan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tetapi yang ada malah dijadikan pemukiman. Namun demikian sebagai Wali Kota dia tidak bisa berbuat apa apa, lantaran semua aturan memperbolehkan di lokasi tersebut untuk dibangun perumahan.

“Intinya bagaimana kita bisa meminimalisir dapak negatif pasca pembangunan.Tapi ya bagaimana lagi. Kami juga tidak bisa melarang apapun. Dan itu yang sulit,” jelasnya.

Dengan begitu lanjut Ajay kedepan proyek pembangunan perumahan itu masih dapat dilanjutkan karena tidak ada yang dilanggar.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan