NGAMPRAH – Pemkab Bandung Barat diminta untuk lebih memperhatikan kesejahteraan para guru, khususnya para guru honorer. Sebab, masih banyak guru honorer yang mendapatkan honor rendah dengan gaji kurang dari Rp 500 ribu per bulan.
“Soal gaji guru honorer ini sudah menjadi persoalan lama. Makanya kami meminta agar pemerintah memperhatikan gaji guru honorer karena ada juga yang mendapatkan sebesar Rp300 ribu per bulan,” kata Ketua Cabang Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kecamatan Lembang, Ibrahim Patti di Ngamprah, kemarin (11/4)
Menurut Ibrahim, upah minuman bagi para guru honorer di KBB saat ini terlalu kecil dan tidak sama seperti daerah lainnya. Dengan demikian, menurutnya kesejahteraan guru honorer mendesak untuk segera ditingkatkan.
“Termasuk kita harapkan agar guru honorer ini bisa diangkat menjadi PNS. Terlebih, kesejahteraan guru berkaitan dengan kualitas guru dalam mengajar,” katanya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2017 bahwa guru honorer besar kemungkinan akan mendapat SK tugas guru honorer dari pemerintah daerah. Dengan adanya SK pemerintah daerah, maka bagi guru yang belum memiliki nomor unik pendidik (NUPTK) akan berkesempatan untuk mengajukan NUPTK.
“Setelah ada SK dari bupati, kami ingin semua guru honorer ini memiliki UNPTK. Sebab, sejauh ini masih ada yang belum memiliki UNPTK,” katanya.
Sementara itu, Ketua PGRI KBB Juhro Hamdan mengungkapkan, bahwa SK tersebut sudah terbit. Meski demikian, dia mengakui bahwa belum guru yang memiliki UNPTK belum merata, karena masih ada yang belum memenuhi persyaratan.
“SK sudah terbit tahun kemarin. Tapi memang tidak semua memiliki UNPTK,” paparnya.
Seperti diketahui saat ini, guru berstatus ASN di KBB berjumlah 5.084 orang, terdiri atas 20 guru TK, 3.882 guru SD, dan 1.182 guru SMP. Sementara guru berstatus non-ASN atau honorer, yaitu 5.115 orang, terdiri atas 608 guru TK, 2.969 guru SD, dan 1.538 guru SMP. Bahkan Kabupaten Bandung Barat sangat kekurangan guru ASN karena setiap tahun banyak guru ASN yang masuk masa pensiun. (drx/yan)