Meski begitu, Komisi Disiplin tetap membuka jalur banding sebagaimana tercantum pada Pasal 119 Kode Disiplin PSSI. Panpel Persib pun mengimbau kepada bobotoh untuk menampilkan aksi kreatif dan menghibur ketimbang menyalakan flare atau hal lain yang dilarang regulasi. (ign)
Polisi Bakal Lakukan Razia Flare di GBLA
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News