Panwaslu dan Kemenag Larang Rumah Ibadah Jadi Tempat Berkampanye

SUKABUMI – Ketua Panwaslu Kota Sukabumi, Mu­hammad Aminudin dan Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Kota Sukabumi, Chalik Mawardi menanda­tangani kesepakatan kerjasama, terkait larangan rumah ibadah dan lembaga pendidikan dijadikan sebagai sa­rana kampanye oleh Paslon pada perhelatan Pilkada ser­entak tahun ini. Baik itu Pemilihan Guburnur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Pilgub Jabar), maupun Pemilihan wali kota dan wakil wali kota (Pilwalkot) Sukabumi.

Aminudin mengatakan larangan itu berdasarkan PKPU No 4 tahun 2017 tentang Kampanye Gubernur, Bupati dan Walikota. Yakni, larangan rumah ibadah, sekolah dibawah naungan Kemenag, Majelis Tak’lim dan Pondok Pesantren (Pontren) dijadikan sebagai tempat untuk berkampanye.

“Silahkan saja seluruh paslon mendatangi tempat iba­dah dan lembaga pendidikan. Tapi kita mohon jangan jadikan sebagai sarana kegiatan kampanye,” terangnya saat ditemui usai melaksanakan Rakor Pengawasan Par­tisipatif Pilgub Jabar dan Pilwalkot Sukabumi, kemarin.

Tidak hanya itu saja, Panwaslu pun akan mencermati dan mengawasi terkait sumbangan yang berbau politik di setiap tempat sarana ibadah di Kota Sukabumi. Se­hingga ketika ada paslon yang menberi bantuan, akan secepatnya ditindaklajuti. Menurut dia perbedaan sumbangan berbau politik atau tidaknya bisa dilihat dari metode paslon dan kelengkapan administrasinya. “Per­bedaan akan terlihat saat proses klarifikasi atau ketika ditindaklanjuti. Untuk memproses setiap temuan, kita memastikan terlebih dahulu apakah memenuhi syarat formil maupun materil. Ada kejadian, lalu didukung dengan alat bukti bahwa telah melanggar aturan main. Kita juga dibantu Gakumdu dari pihak Kepolisian dan Kejaksaan dalam penyelidikan dan penyidikannya,” jelasnya.

Sejauh ini, Amin mengaku telah menemukan adanya rumah ibadah yang dijadikan sebagai tempat kampa­nye di tiga kecamatan. Temuan sudah ditindaklanju­tinya dengan rekomendasi ke KPU Kota Sukabumi. Untuk itu, ia mengingatkan agar seluruh paslon di Pilgub Jabar maupun Pilwalkotr Sukabumi mengikuti dan mentaati aturan. “Kita sudah memberi teguran beberapa paslon yang terindikasi berkampanye di tempat ibadah,” kata dia.(ndi)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan