SOREANG – Anggota Komisi IX DPR RI, Adang Sudrajat menilai upah dokter pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) pada sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diberikan sangat tidak manusiawi.
Dia menyebutkan, Dokter yang menangani pasien JKN hanya dibayar Rp 2000 per pasien. Padahal, secara umum dokter merupakan prodesi yang membutuhkan keahliah khusus.
’’Sayangnya upah dari FPTP JKN itu hanya menjadikan dokter sebagai sapi perahan saja, sehinga diperlukan perubahan sistem JKN agar lebih manusiawi,”jelas Adang ketika ditemui saat melakukan Kunjungan Kerja Daerah Pemilihan (Kundapil) ekmarin (6/4)
Baca Juga:Memperhatikan Lansia Adalah KewajibanTrotoar Jebol Akibat Banjir dan Sampah
Dia menilai, seorang dokter di FKTP di Puskesmas atau di klinik swasta mendapatkan penghasilan setara dengan income per kapita negara sebesar Rp 4 juta. Namun, harus memeriksa pasien berjumlah 2.000 per tahun orang atau 70 orang per harinya.
Disatu sisi kata dia, terdapat anggaran yang berat sebelah yakni pada pelayanan kesehatan dengan pengadaan peralatan canggih serta kedarutatan medik. Padahal, faktanya dilapangan, fasilitas tersebut hanya dinikmati oleh segelintir orang saja.
“Sistem insentif tenaga kesehatan pada FKTP ini tentu saja merugikan kedua belah pihak baik pasien maupun dokternya. Pasien tidak mungkin mendapatkan pelayanan yang berkualitas, sementara dokter tidak akan mendapatkan tingkat kesejahteraan sesuai dengan tingkat sosial di masyarakatnya,” ujarnya.
Adang melanjutkan, dalam jangka panjang, jika sistem JKN ini tetap dipertahankan. Lambat laun dapat menjadikan dokter di FKTP menjadi dokter yang termarginalkan dari perkembangan teknologi dan keilmuan kedokteran.
“Dengan penghasilan yang ada menjadikan dia tidak akan mampu mengakses seminar kedokteran untuk menambah pengetahuannya atau mengakses kursus singkat,’’ katanya.
Adang meminta, BPJS Kesehatan harus kembali menata ulang sistem kerja sama antara BPJS dengan FKTP. Artinya, bukan kerjasama antara BPJS Kesehatan dengam FKTP sebagai lembaga, namun kerjasama antara BPJS Kesehatam dengan individi dokternya. Sedangkan, peranan klinik bisa menjadi penyedia obat-obatan atau malah untuk penyediaan obat BPJS bisa bekerja sama dengan apotek yang terdekat dengan dokter FKTP tersebut.
“Nantinya dokter akan mendapatkan imbalan yang layak sesuai dengan tanggung jawabnya. Kewajiban untuk melakukan preventif dan promotif individual akan terjadi karena dokter tersebut merasa itu menjadi tanggung jawabnya,” katanya. (rus/yan)
