15 Tiang MCP Disegel

CIMAHI – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Keba­karan (Satpol PP dan Damkar) Kota Cimahi menyegel sebanyak 15 tiang Micro Cell Pole (MCP) tak be­rizin di Kota Cimahi. Selain disegel, MCP tak berizin tersebut dicabut konektornya agar tidak dapat berfungi dan dipa­sang Satpol PP line.

MCP sendiri merupakan peng­ganti menara macro atau BTS yang me­makai jaringan fre­kuensi udara, semen­tara MCP berbasis fiber optik atau jaringan bawah tanah sebagai penguat sinyal.

Kasatpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Aris Permono mengung­kapkan, penyegelan dilakukan ka­rena tiang MCP tersebut sudah me­langgar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pena­taan Menara Telekomunikasi dan Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Perizinan Peman­faatan Ruang. Dan diduga tidak mengan­tongi semua perizinan yang jadi syarat penerbitan atau pemasangan MCP.

”Ada sekitar 77 MCP yang diduga tidak mengantongi izin. Sudah dua hari ini kami segel. Totalnya hingga hari ini ada 15 yang kita segel, dicabut konektor (listrik), dan dipasang Satpol PP line,” katanya, saat ditemui di Komplek Per­kantoran Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusumah, Rabu (4/4/2018).

Menurut Aris, ada beberapa perizinan yang harus ditempuh para pengusaha penyedia jaringan telekomunikasi untuk pemasangan MCP. ”Harus ada IMB, izin prinsip, izin kawasan kese­lamatan operasi penerbangan (KKOP) dari Danlanud, izin lingkungan dan perizinan lainnya,” ujarnya.

Aris menjelaskan, pihaknya akan melakukan penertiban terhadap semua MCP, meski ada beberap yang sudah memiliki izin sebagian. Aris mengaku heran pasalnya MCP tersebut sudah berdiri sejak 2014 dan seharusnya itu tidak terjadi. Sehingga pihaknya akan tetap memasukan kesalahan para pen­gusaha tersebut dalam berkas untuk disidangkan ke pengadilan.

”Sekarang MCP tersebut tidak bisa digunakan hingga ada keputusan yang sah dari pengadilan. Kami imbau ke­pada para pengusaha jangan berani buka segel atau Pol PP line. Itu bisa beroperasi setelah ada keputusan dari pengadilan,” jelasnya.

Aris menuturkan, MCP ilegal yang disegel tersebut tidak hanya berdiri di sebuah tiang di pinggir jalan, namun ada juga yang menempel di beberapa bangunan. Selain itu, saat melakukan penyegelan Pol PP juga didampingi dan disaksikan para pengusaha pemi­lik MCP tersebut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan