GARUT – Tim Pemenangn Ihsan Masagi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Garut Iman Alirahman dan Dedi Hasan Seperti dijanjikan sebelumnya mendatangi Mapolres Garut.Mereka melaporkan salah seorang oknum kader salah satu Partai di Kabupaten Garut dengan tuduhan ujaran kebencian di Media Sosil (Medsos).Seperti diberitakan sebelumnya tim pemenangan Paslon berjuluk Ihsan Masagi akan mempolisika terduga ujaran kebencian tersebut.
“Telah kita sepakati kemarin sore dan malam bahwa tim gabungan atau tim pemenangan Ikhsan Masgi akan melaporkan kepada Polres Garut selaku aparat hukum terkait dengan cuitan di media sosial. Apakah itu bentuk penghinaan atau ujaran kebencian,” kata Agus Indra Arisandi Juru Bicara tim Pemenangn Ihasan Masagi di Mapolres Garut, Kemarin (2/4).
Agus mengatakan pihaknya didampingi oleh tim kuasa hukum dari Ihsan Masagi menyimpulkan bahwa bahwa cuitan di facebook itu termasuk pada pasal pidana atau juga pelanggaran aturan KPU mengenai Pilkada.
Ketua Setgab tim pemenangan Ihsan Masagi Agus Joy Ridwan menyatakan sudah berbulan-bulan pihaknya bersabar dengan isu isu yang menyudutkan Paslon kami.
“Ini puncak dari segala puncak atau akumulasi dari banyaknya ungkapan ungkapan yang menyudutkan kami sehingga memutuskan untuk melaporkan ke Kepolisian,” ungkap Agus joy.
Dia menambahkan dengan ratusan anggota dan simpatisan Paslon Ihsan berharap pihak Kepolisian merespon secepatnya pengaduan mereka.
“Kami berharap pihak Kepolisian segera bertindak dan memproses persoalan oknum kader PKS itu, karena kalau tidak kami akan demo besar-besaran kami akan mengapung Pores, kalau ini tidak ditindaklanjuti laporan berkaitan dengan ujaran kebencian ini,” tegasnya.
Sementara itu tim divisi hukum Ihsan Masagi A. Ikbal Taufik menyatakan kajian pihaknya cuitan di medsos tersebut telah memenuhi beberapa unsur pidana dan pelanggaran aturan Pilkada.
“Ini sangat mencedrai semagat kita semua disaat sedang gencar-gencarnya memerangi hoax ini tiba-tiba muncul ujaran yang memojokan kita,” ungkap Ikbal. Dia memastikan dengan bukti bukti yang dimilikinya sudah menunjukan hal hal yang keterlaluan.
“Ini bisa saja melanggar undang-undang terkait ujar kebencian yang mana dijelaskan dalam pasal 27 ayat 2, 3 dan seterusnya itu sudah memojokkan dan menimbulkan provokasi,”tuturnya.