DLH Cimahi Memble

CIMAHI – Sepertinya pabrik pencelupan kain milik PT Tri Gunawan tidak takut dengan permasalahan hukum. Sebab, setelah di diberikan peringatan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) aktivitas pembuangan limbah tekstil bekas pencelupan tanpa melalui pengelolaan masih saja terjadi.

Atas tidakan tersebut, warga Kelurahan Cigugur Kecamatan Cimahi Tengah mempertanyakan kepada pihak pabrik maupun Pemkot Kota Cimahi tentang komitmennya untuk menjaga lingkungan dari pencemaran limbah pabrik.

Pabrik yang berlokasi di RW 10 Jalan Mahar Martanegara Kelurahan Cigugur tersebut sempat diperiksa oleh DLH dengan diambuil sampel limbahnya. Namun, sejauh ini hasil uji laboratorium dugaan pencemaran tidak pernah dipublikasikan.

’’ Kami ingin tahu hasilnya seperti apa dan tindakan pemerintah bagaimana padahal ini sudah 22 hari berjalan atau dari sejak tanggal 6 sampai 28 maret ini belum ada kabar dari DLH terkait hasil uji laboratorium,’’ ujar Kamal salah seorang warga sekitar pabrik ketika ditemui kemarin (2/4).

Dia menilai, atas tindakan ini pihak pengelola pabrik sepertinya meremehkan aturan sekaligus tidak peduli terhadap lingkungan. Sehingga, bila ini terus dibiarkan warga siap turun untuk melakukan aksi protes.

” Kami mewakili warga, meminta pemerintah untuk bertindak tegas memberi sanksi kepada perusahaan,” tegasnya.

Terpisah Seketaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, Ade Ruhiyat tidak bisa memberikan alasan secara jelas. Namun, dia mengutarakan bahwa hasil uji laboratorium sudah keluar. Akan tetapi, belum bisa memberikan data ataupun sanksi kepada pabrik tersebut.

’’ Ini masih ada proses lain yang harus ditempuh untuk menjelaskan ke publik,”jelas dia.

Kendati begitu, dia mengakui, dari hasil uji lab memang hasilnya diatas ambang baku mutu. Dan PT. Trigunawan melakukan pelanggaran terkait pencemaran lingkungan. Namun, sekali lagi dalam keterangan Ade belum bisa memberikan sanksi dengan alasan tidak jelas.

Ade menambahkan, sebetulnya pabrik yang bergerak di bidang pencelupan kain itu, sejak tahun 2015 sudah dikenakan sanksi administratif. Namun, mereka selalu berdalih dengan alasan mesin sedang dalam tahap perbaikan. Oleh sebab itu, pihaknya meminta bantuan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Provinsi dalam penyelidikan lebih lanjut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan