Tidak Revisi PKPU, Belum Bisa Tertibkan Perppu

Komisioner KPU Viryan Aziz menambahkan, pihaknya berpegang pada PKPU Nomor 3/2017 tentang Pencalonan Kepala Daerah. Jadi, cakada yang terkena kasus korupsi akan tetap menjadi calon dan mengikuti proses demokrasi di balik jeruji besi. Memang tetap menjadi peserta pilkada.

Keputusan rapat koordinasi antara pemerintah dan KPU sudah tepat. Partai politik harus mengikuti aturan yang sudah berlaku. Pasangan calon yang salah satunya terjerat kasus korupsi bisa melanjutkan kampanye yang sudah dilakukan. ”Tidak ada perubahan dalam aturan,” tutur dia saat ditemui di kantor KPU kemarin.

Sikap pemerintah dan KPU sudah jelas, sehingga persoalan cakada yang tersandung kasus korupsi di KPK tidak perlu lagi dipersoalkan, karena aturannya sudah sangat jelas. Para partai pengusung atau pendukung bisa fokus melakukan kampanye. Sebab, tidak mungkin ada lagi perubahan calon yang sudah ditetapkan.

Mendagri Tjahjo Kumolo pun menyampaikan keterangan serupa. Dia menyebut tidak setuju jika pemerintah harus mengeluarkan perppu. ”Kan belum memaksa. Maka nggak mungkin perppu. Saya nggak setuju perppu,” ungkapnya. Sedangkan revisi PKPU, masih kata Tjahjo, KPU juga belum bersedia melakukannya.

Sebab, cakada yang bermasalah dengan kasus pidana tidak banyak. Jumlahnya bahkan belum sampai sepuluh orang. Untuk saat ini, Tjahjo menegaskan, pemerintah dan penyelenggara pemilu sepakat menggunakan aturan yang ada. ”Bahwa (cakada) bisa diganti kalau meninggal dunia atau (perkara pidana) sudah berkekuatan hukum tetap,” imbuhnya. (lum/syn/rie)

Tinggalkan Balasan