NGAMPRAH- Dana Hibah pada 2018 untuk sejumlah lembaga keagamaan mengalami kenaikan dengan jumlah total Rp 37 miliar. Angka tersebut lebih besar bila dibandingkan tahun lalu berjumlah Rp 28 miliar.
Bantuan hibah tersebut untuk pembangunan fisik, seperti masjid, pesantren, dan madrasah sesuai dengan ajuan dari masyarakat kepada pemerintah daerah untuk mewujudkan visi Cermat menuju Hari Esok yang Lebih Baik.
Bupati Bandung Barat Abubakar melalui Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial pada Sekretariat Daerah KBB Asep Hidayatulloh menuturkan, dana hibah tahun ini akan diberikan kepada 1.594 calon penerima. Jumlah bantuan bervariasi antara Rp5 juta-Rp250 juta.
“Tahun ini memang naik jika dibandingkan dengan tahu lalu. Itu tergantung pada pengajuan masyarakat kepada kami. Yang terbesar itu untuk renovasi Masjid Besar Lembang dan Masjid Besar Cipeundeuy. Sisanya, untuk perbaikan berbagai pesantren dan yayasan,” ungkapnya.
Menurut dia, dana hibah keagamaan tahun ini meningkat lantaran jumlah penerimanya juga lebih banyak. Tahun lalu, hanya ada 780 penerima, sedangkan tahun ini meningkat menjadi 1.594 penerima. Bantuan dana hibah ini, lanjut dia, bisa diajukan oleh lembaga keagamaan di setiap daerah. Nantinya, akan diverifikasi oleh Bagian Kesos. “Apakah layak mendapat hibah atau tidak, nanti akan kami verifikasi. Selain itu, yang sudah dapat dana hibah tahun ini, tahun berikutnya bisa saja mendapatkan kembali,” tuturnya.
Dana hibah tersebut nantinya akan disalurkan langsung ke rekening penerima, seperti DKM dan yayasan keagamaan. Tentunya, setelah berbagai persyaratan dan pemberkasan dilengkapi. Sementara itu, pencairannya dilakukan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah.
Dia mengungkapkan, bantuan dana hibah keagamaan ini diberikan untuk meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam beribadah yang diharapkan bisa menigkatkan iman dan takwa. Hal itu pun selaras dengan salah satu visi Pemkab Bandung Barat yakni mewujudkan masyarakat yang religius. Dia mengakui, untuk beberapa penerima, hibah yang diberikan Pemkab masih jauh dari kebutuhan. “Misalnya seperti yang mendapat hibah Rp5 juta, paling cukup untuk mengecat bangunan. Namun, hal ini diharapkan bisa mendorong warga untuk swadaya,” ujarnya.
Sementara itu, dana hibah untuk organisasi kemasyarakatan Islam tidak dikelola Bagian Kesos, melainkan oleh Kantor Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat. Saat ini, tecatat 114 ormas dan LSM di KBB, 35 di antaranya ormas Islam. Besarnya dana hibah untuk ormas Islam bergantung pada massa ormas tersebut. Untuk ormas Islam besar seperti Nahdatul Ulama, hibah yang diberikan bisa mencapai Rp100 juta, sedangkan untuk ormas Islam yang kecil, mendapatkan dana hibah sekitar Rp25 juta. (drx/adv)