Perlu Perluasan Hutan Untuk Meminimalisir Bencana Banjir

Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus berupaya mendorong perluasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ir H Djuanda untuk dijadikan kawasan hutan konservasi. Selain itu, perluasan tersebut dinilai sebagai salah satu solusi untuk meminimalisir terjadinya bencana ekologi di Kawasan Bandung Raya.

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan, sejak 2010 hingga 2017 Pemprov Jabar berhasil membebaskan tanah enclave atau lahan garapan di kawasan Tahura seluas 15,57 hektare dan menyisakan 10,53 hektare belum terbebaskan. Sementara tanah di luar kawasan yang berbatasan dengan Tahura hingga 2017 telah dibebaskan sekitar 11,3 hektare.

Dia mengungkapkan, luas kawasan Tahura saat ini mencapai 528,39 hektare yang terdiri atas blok perlindungan 308,624 hektare, blok koleksi 44,471 hektare dan blok pemanfaatan 175, 308 hektare dengan status tanah negara. Dalam pengelolaannya, kawasan Tahura tersebut diserahkan kepada Pemprov Jabar sejak 2013 lalu.

”Kami akan terus berupaya melakukan pembebasan lahan enclave atau yang dikuasai oleh masyarakat. Sehingga berkembangnya Tahura, akan meningkatkan kawasan resapan air,” kata Heryawan kemarin (24/3).

Heryawan memaparkan, perluasan area lahan di kawasan Tahura akan berdampak positif karena dapat menyerap banyak air hujan. Menurutnya, perluasan kawasan Tahura akan membentang dari Dago hingga Jatinangor dengan total seluas 2.750 hektare. Nantinya, tambahan lahan Tahura tersebut akan menjadi green belt.

”Bayangkan saja kalau 2.750 hektare itu jadi hutan, dipastikan bisa menyerap 75 persen air setiap hujan yang jatuh,” kata dia.

Pria yang akrab disapa Kang Aher ini mengatakan, banjir bandang yang terjadi di Kota Bandung diakibatkan kurang rapatnya run off atau aliran permukaan dari vegetasi Kawasan Bandung Utara (KBU) yang membentang dari Bukit Bintang hingga Gunung Manglayang. Menurutnya, bencana ekologi di Bandung Raya bisa direduksi jika semua pihak tidak menanam tanaman hortikultura seperti sayur dan buahan, di lahan yang memiliki kemiringan tertentu.

”Sesuai peraturan kementerian pertanian, dilarang menanam tanaman hortikultura di atas kemiringan 40 derajat,” urainya.

Dengan alasan itu, Pemprov Jabar mengimbau kepada pemerintah kabupaten/kota sebagai pemberi izin untuk terus melakukan pengawasan kepada pengembang yang mendirikan bangunan atau tempat wisata di KBU. Selain itu, Pemprov Jabar juga menginstruksikan pemerintah daerah untuk membangun zero run off dengan membuat embung, sumur resapan dan biopori.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan