SOREANG – Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) selama ini masih kesulitan untuk memasarkan produknya di pasar modern atau Minimarket.
Salah seorang pelaku UMKM di bidang kuliner asal Kabupaten Bandung, Linda Ivone Matuputty mengungkapkan, kebanyakan kebijakan di minimarket terhadap produk-produk lokal buatan UMKM selalu memberatkan para pelaku usaha.
Dirinya mengatakan, untuk memasok barang ke Minimarket biasanya harus dipasok setiap hari namun untuk pembayaran minta dua bulan. Sehingga, memberatkan para pelaku UMKM.
Dirinya menilai, sebetulnya para pelaku UMKM sangat seang bila barang produksinya bisa menmbus pasar modern. Namun, untuk pembayaran pihak Minimarket harus memperhatikan sirkulasi produksi juga.
’’ Jadi berdasarkan keinginan pemerintah agar produk dati pengusaha kecil bisa masuk ke minimarket hanya membuat pelaku usaha menjadi meradang. Sebab faktanya produk mereka sulit masuk ke pasar modern,”kata dia.
Menanggapi Hal tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Popi Hopipah mengatakan, sepanjang 2017 baru ada delapan produk Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang masuk ke pasar modern alias minimarket.
Jumlah tersebut diakui masih sangat sedikit dibandingkan jumlah UMKM yang ada di Kabupaten Bandung. karena keterbatasan anggaran Disperindag dalam pengadaan Produksi Industri Rumah Tangga (PIRT) dan label halal.
“Selama ini pengurusan halal dan PIRT gratis dan kami yang bayarkan. Jadi, masih terbentur anggaran,” ungkapnya.
Selain itu, terkait dengan sulitnya produk lokal masuk ke pasar modern dirinya mengungkapkan jika minimarket dan supermarket terbuka dengan produk lokal.
“Minimarket sangat terbuka jangankan minimarket, supermarket pun siap menunggu produk kita. Tinggal kitanya (IKM) saja yang harus siap baik produknya,” ungkapnya.
Ia menuturkan, para pelaku IKM maupun UKM mengeluhkan sistem pembayaran yang ditawarkan pasar modern. Menurutnya para pelaku IKM juga sudah siap namun selama ini keberatan dengan sistem pembayaran saja.
“Mereka keberatan dengan managemen sistem bayar. Nanti akan kami kumpulkan (IKM) dan akan kami sampaikan mudah-mudahan ada keringanan, karena jangan disamakan produk lokal dengan produk pabrikan. (rus/yan)