BANDUNG – Perusahaan Daerah (PD) Kebersihan Kota Bandung berhasil memergoki pelaku pembuang sampah sembarangan di kota Bandung. Menurut Direktur Utama (Dirut) PD Kebersihan Deni Nurdyana pihaknya sudah menerima laporan sebanyak 20 kasus operasi tangkap tangan (OTT) dari program “Tewakan Nu Miceun Runtah” selama tahun 2018.
Dari jumlah tersebut dikatakan Deni, yang paling banyak melakukan pelanggaran yakni mereka yang membuang sampah rumah tangga ke sungai dan jalan umum. ”Januari ada Delapan kasus, Februari kalau tidak salah ada Tujuh, dan maret ada Lima,” kata deni, saat ditemui di Balaikota Bandung, kemarin (19/3).
Menurut Dirut PD Kebersihan yang sudah menjabat sejak 2015 lalu itu. OTT bukan merupakan program baru, pihaknya sudah menjalankannya sejak 2017. Bahkan sebut dia, pada tahun 2017 pihaknya mencatat sudah melakukam OTT sebanyak 237 kali, terhadap mereka yang membuang sampah sembarangan.
”Dulu mah, kita cuman bisa memberikan edukasi, tidak bisa menindak secara paksa karena terbentur dengan peraturan. Kalau sekarang ada pidana ringan dari Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) dalam bentuk denda dari Rp 250 ribu hingga Rp 5 juta per-orang,” jelas Deni.
Terakhir disebutkan Deni ada Lima orang tertangkap tangan di wilayah Kecamatan Kiara Condong saat membuang sampah sembarangan ke sungai dan jalan.”Lima orang dewasa laki-laki tertangkap tangan sedang membuang sampah rumah tangga ke sungai di wilayah Kiaracondong,” sebutnya.
Dikatakan Deni, wilayah paling banyak melanggar, seputaran Kiaracondong, Cihampelas, dan Cibaduyut. ”Pokoknya di wilayah tempat wisata dan pasar, kita akan terus pantau,” sambungnya.
Dia menegaskan, sebayak 30 petugas gabungan akan patroli mengelilingi kota Bandung, dari pagi hingga malam. Kalau pagi kata dia, pihaknya akan memberikan edukasi, tapi malam hari akan melakukan penindakan. ”Karena biasanya banyak yang buang sampah ke sungai, atau ke jalan itu di malam hari,” jelasnya.
Disinggung hasil denda tersebut, Deni mengatakan dari 30 kasus OTT yang sudah tindaknya, semuanya masuk ke dalam kas daerah. Namun Deni tidak bisa meyebutkan nilai angkanya. ”Kalau angkanya saya tidak tahu, karena yang nindak Satpol PP. Nanti masuknya ke kas daerah, ke Pendapatan lain lain,” pungkasnya. (pan/ign)