Wali kota Sukabumi Ingatkan Wajib Pajak segera Lapor SPT

SUKABUMI: Walikota Sukabumi, Mohamad Muraz, mengingatkan para Wajib Pajak, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi menggunakan e-filing.

Menurutnya, e-filing merupakan sarana yang sangat memudahkan Wajib Pajak dalam melaporkan SPT Tahunannya. Dengan tampilan fitur yang mudah dimengerti, e-filing menawarkan cara lapor SPT Tahunan yang gampang dilakukan. Pelaporan secara elektronik memungkinkan dilakukan di mana dan kapan saja selama terkoneksi dengan internet. Ditjen Pajak bahkan menyediakan kemudahan pelaporan menggunakan smartphone.

“Alhamdulillah saya sudah menyampaikan SPT tahun 2017 melalui e-filing. Memuaskan, cepat, dan dapat dilakukan di mana saja. Oleh karena itu kepada para wajib pajak, ASN, TNI, Polri kami mengimbau segera isi SPT-nya melalui djponline (e-filing) yang bisa dilakukan di mana saja bahkan melalui HP (smartphone), paling lambat 31 Maret 2018,” ujarnya di Balai Kota Sukabumi, Selasa (6/3). Proses penyampaian SPT secara online tersebut didampingi Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala KPP Pratama Sukabumi, Hasan Basri.

Dalam kesempatan tersebut, Hasan menyampaikan bahwa peranan pajak dalam APBN sangat penting. “Pajak memegang peranan yang sangat vital bagi bangsa dan negara, keberlangsungan dan kemandirian sebuah bangsa ditopang oleh pajak, karena penerimaan pajak menyokong 80 persen dari total pendapatan APBN,” ungkap Hasan.

Hasan menambahkan, bahwa dari total pendapatan kota Sukabumi sebesar Rp1,125 triliun, Rp737 miliar atau sekitar 65,59 persennya bersumber dari dana perimbangan keuangan pusat kepada daerah yang berasal dari penerimaan pajak pusat.
Ia juga menjelaskan bahwa kewajiban Wajib Pajak adalah menghitung, membayar, dan melaporkan pajak dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan PPh secara tepat waktu. “Setelah Wajib Pajak menghitung berapa pajak yang harus dibayar, lantas Wajib Pajak meyetorkan melalui Bank Persepsi dengan menggunakan kode billing. Kewajiban selanjutnya adalah mengisi dan menyampaikan SPT ke Kantor Pelayanan Pajak yang bisa dilakukan secara online melalui e-filing dengan mengakses djponline.pajak.go.id. Batas waktu penyampaian SPT tahunan pajak Penghasilan untuk SPT orang pribadi 31 Maret 2018, sedangkan SPT Tahunan PPh Badan 30 April 2018, jadi sampaikan segera, lebih awal lebih nyaman,” pungkas Hasan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan