JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar transaksi uang sebesar Rp 6,4 triliun hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan bandar narkoba yang sudah mendapatkan dua kali vonis mati yakni Togeman alias Toge. Sebanyak tiga orang berhasil diamankan dalam kasus tersebut. Ketiganya yakni Devi Yuliana, Hendi Rumli, dan Fredi Herunusa Putra.
Deputi Pemberantasan BNN Irjenpol Arman Depari mengatakan, pengungkapan perkara TPPU Narkotika tersebut dilakukan pihaknya berawal dari informasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2017 lalu akan adanya transaksi uang dalam jumlah besar yakni Rp 6,4 triliun yang mencurigakan hingga langsung dilakukan penyelidikan.
”Setelah melakukan penyelidikan kurang lebih selama satu tahun, dan berkat kerja sama yang baik dari beberapa instansi diantaranya Perbankan, OJK, dan Bareskrim Polri akhirnya berhasil membongkar transaksi uang dalam jumlah besar yang mencurigakan tersebut pada 14 Februari 2018,” jelasnya saat gelar press release di Kantor BNN Cakung, Jakarta Timur, kemarin (28/2).
Dari pembongkaran kasus transaksi uang dalam jumlah besar tersebut, pihaknya pun berhasil mengamankan tiga orang tersangka. Ketiganya yakni Devi Yuliana, Hendi Rumli, dan Fredi Herunusa Putra. Dan setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui ketiganya merupakan jaringan dari bandar narkoba Togiman, Haryanto Candra dkk yang bertugas sebagai pengelola keuangan hasil kejahatannya dalam bisnis narkoba.
”Jadi transaksi uang dalam jumlah besar tersebut merupakan uang hasil TPPU Narkotika jaringan narkoba bandar Togiman, Haryanto Candra dkk. Dan itu bisa dibuktikan dengan penelusuran aset dan aliran keuangan. Bahkan, jaringan ini juga ada keterkaitannya dengan bandar almarhum Fredi Budiman,” terangnya.
Untuk modus yang dilakukan para tersangka dalam perkara TPPU Narkotika tersebut, yakni dengan sengaja mendirikan beberapa perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa importir termasuk juga money changer. Setidaknya ada enam perusahaan yang sengaja didirikan. Keenamnya yakni PT Prima Sakti, PT Dikjaya, PT Grafika Utama, PT Hoki Cemerlang, dan PT Devi dan Rekan Sejahtera.
”Jadi para tersangka ini kemudian pura-pura mengimpor sejumlah barang dari luar negeri. Dan untuk membayar barang impor tersebut, kemudian tentunya harus ada invoice atau dokumen pembayaran. Karena mereka ini aslinya tidak melakukan impor barang, otomatis juga tidak memiliki invoice. Tetapi kemudian mereka memalsukannya,” ungkapnya.