BANDUNG – Setelah Presiden Joko Widodo mengeluarkan beberapa paket kebijakan ekonomi untuk sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 272/PMK.04/2015 tentang Pusat Logistik Berikat (PLB).
Kepala Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat, Saipullah Nasution mengatakan aturan ini bertujuan untukmendekatkan bahan baku dengan pelaku industri dan mendukung IKM di dalam negeri.
Menurutnya, program penertiban impor berisiko tinggi dilakukan pemerintah sejak pertengahan 2017. Dari situ, ada sisi positif berupa peningkatan penerimaan pajak impor, juga menimbulkan efek negatif bagi Industri Kecil dan Menengah.
’’Dulu pelaku IKM bidang usaha Tekstil dan Produk Turunannya (TPT) dan Garment merasa kesulitan untuk memperoleh bahan baku yang dibutuhkanuntuk proses produksi. Sebab,selama ini bahan baku diperoleh melalui impor borongan.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, lanjut dia pemerintah mengeluarkan kebijakan melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Ketentuan Impor Tekstil dan ProdukTekstil.
Impor TPT yang semulahnya dapat dilakukan oleh perusahaan pemilik API-P (Importir Produsen) untuk digunakan sebagai bahan baku, kini dapat dilakukan oleh perusahaan pemilik API-U (ImportirUmum) melalui Pusat Logistik Berikat.
’’Ini dilakukan untuk Percepatan Pelaksanaan Berusaha, maka diharapkan PLB dapat digunakan sebagai terobosan untuk mengatasi permasalahan kelangkaan bahan baku bagi IKM,’’kata dia.
DJBC melalui Kantor Wilayah Jawa Barat dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukal Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP A) Bandung bekerja sama dengan PT. Bintang Abadi Rayadan, PT Mugi Jaya Laksono selaku importir umum penerima PLB dan Asosiasi Pengusaha Industri Kecil Menengah Indonesia (APIKMI) telah melakukan pendataan IKM di Jawa Barat khususnya wilayah Bandung.
Saipullah menyebutkan, di Jawa Barat terdapat 7.428 IKM yang memiliki usaha di bidang sandang dan khusus di wilayah Bandung terdapat 2.918 IKM yang memiliki usaha di bidang sandang.