Kompak Gugat Ibu Kandung

BANDUNG – Sengketa warisan antara ibu dan anak kembali terjadi. Kali ini menimpa Cicih, 78, warga Jalan Embah Jaksa, Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung. Dia digugat empat anak kandungnya karena menjual warisan almarhum suaminya yang telah dihibahkan kepadanya.

Keempat anak antara lain, Ai Sukmawati, Dede Rohayati, Ayi Rusbandi, dan Ai Komariah. Rincian gugatan antara lain materil Rp 670 juta, terdiri atas harga bangunan senilai Rp 250 juta dan harga tanah Rp 5 juta per meter. Untuk imateril, berupa kehilangan hak subjektif yaitu hak atas harta kekayaan, kehilangan kepastian hukum, dan kehormatan di masyarakat, yang dinominalkan sebesar Rp 1 miliar.

Kuasa Hukum Ibu Cici, Hotma Agus Sihombing menjelaskan, dalam gugatan itu tercatat dalam Perkara Perdata Nomor: 18/PDT.G/2018/ PN BDG itu, diketahui jika almarhum suami Cicih, S. Udin sudah membagikan harta kepada anaknya.

Rinciannya, kata dia, tanah dan bangunan di Jalan Embah Jaksa Nomor 19 RT 01/RW 01 Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung. Kemudian tanah dan kebun di Cilengkrang, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, dan sawah di Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.

”Anak-anaknya tersebut diwarisi luas tanah dengan ukuran berbeda,” ucap Hotma, kemarin (21/2).

Dia memaparkan, Ai Sukmawati mendapatkan sebidang tanah dan bangunan luas 1.070 meter persegi (m2), tanah dan kebun seluas 20 tumbak , dan sawah seluas 50 tumbak.

Untuk Dede Rohayati, kata dia, tanah dan bangunan seluas 116,6 m2. Lalu, tanah dan kebun seluas 116,6 m2, tanah dan kebun seluas 116,6 m2, dan sawah 50 tumbak.

Untuk Ayi Rusbandi, mendapatkan tanah dan bangunan seluas 342 m2 dan sawah 57 tumbak. Sementara Ai Komariah, mendapatkan tanah dan bangunan seluas 222,58 m2 dan sawah 50 tumbak.

”Nah, setelah dikasih ke anak-anaknya, rumah yang ditempati ibunya dihibahkan juga suaminya ke istrinya (cicih),” jelasnya.

Rincian lain, Cicih mendapatkan hibah dari almarhum suaminya berupa tanah dan bangunan seluas 332 m2. Dalam akta hibah tersebut dipaparkan, ketika Cicih meninggal maka harta tersebut diberikan kepada anaknya Alit (turut jadi tergugat, Red).

Hotma mengungkapkan, selama ditinggalkan suaminya, Cicih tidak memiliki pekerjaan dan penghasilan untuk menyambung hidupnya. Sebaliknya, anak-anaknya tak pernah menengok atau memperhatikan ibunya. Sedang Cicih harus membiayai sekolah anak-anak yang menggugatnya tersebut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan