”Secara aturan, itu ada di PP nomor 43 Tahun 2013, bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun oleh BPJT,” sambungnya.
Saat disinggung terkait, tidak adanya sosialisasi penyesuaian tarif yang dilakukan pihaknya kepada pengguna tol, Dadan menolak tudingna tersebut. Ia mengaku sudah melakukan sosialisasi sejak jauh-jauh hari. ”Kami sudah sosialisasi, melalui flyers, sosial media milik Jasa Marga, dan pamflet. Jadi tidak seenaknya melakukan penaikan tarif tanpa ada pemberitahuan,” ucapnya.
Dadan menjelaskan, dalam menyesuaikan tarif tol, pihaknya juga berupaya meningkatkan pemenuhan indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM), diantaranya kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas keselamatan. Selain itu ada unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan, serta kebersihan lingkungan maupun kelaikan tempat istirahat dan pelayanan (TIP).
”Kalau bisa dilihat, semua aspek yang menunjang kelancaran dan kenyamanan menggunakan tol selalu kami perhatikan, seperti penambahan lajur, peningkatan kapasitas dan layanan transaksi, peningkatan dan/atau penanganan kondisi sarana penunjang jalan tol, peningkatan layanan dan sarana prasarana lalu lintas, memberikan pelayanan informasi,” jelasnya.
Tidak hanya itu, Dadan juga mengaku, pihaknya sudah memperbaiki pelayanan bagi pengguna jalan tol, seperti menambah gardu di GT Buah Batu, memajukan GT Pasteur untuk mengurai kemacetan, dan hal lainnya.
“Pasti masyarakat juga bertanya-tanya, kenapa sering sekali naik tapi tolnya gitu-gitu saja. Kalau diperhatikan, sudah banyak peningkatan pelayanan dan perbaikan yang kami lakukan. Yang terbaru ya itu, menggeser GT Tol Pasteur ke Cimahi,” pungkasnya. (ziz/ign)