Ani Kumala, rekan Ida menuturkan, tidak semua calon jamaah berasal dari orang berada. Banyak juga yang ikut program cicilan Rp 1 jutaan. Hanya saja, meski tak syukuran, tetangga sudah kadung tahu jadwal berangkat umrah.
”Namanya di kampung. Pasti rame kalau ada yang umrah atau haji. Sudah tahu tanggal kita berangkat umrah. Kalau tak berangkat, pasti jadi omongan,” tuturnya.
Tak terbayangkan oleh Ajat, Masrida, Ani, dan ribuan jamaah lainnya menjadi korban dugaan penipuan. Sebab, mereka sudah mengantongi jadwal pemberangkatan. Hingga datanglah surat reschedule atau jadwal ulang keberangkatan umrah. ”Kami menerima informasi kalau umrah dibatalkan. Otomatis kami shock,” tegasnya.
Ya, pada tanggal 16 Desember 2017, manajemen SBL mengumumkan secara resmi penjadwalan ulang keberangkatan (reschedule, Red) khusus jamaah yang berangkat Desember 2017 dan Januari 2018.
Sayang beribu sayang, pengumuman datang terlambat. Tidak semua jamaah menerima informasi pada tanggal itu. Apalagi, keesokan harinya yakni pada 17 Desember ada jamaah yang dijadwalkan berangkat dari Embarkasi Bandung.
”Kami sudah mengeluarkan surat resmi kepada calon jamaah tentang reschedule,” kata Wildan Mukhlisin, staf Humas SBL, saat itu.
Sontak informasi itu membuat kaget semua leader dan jamaah. Rombongan per rombongan berdatangan ke kantor SBL pusat di Jalan Dewi Sartika, Kota Bandung. Hingga seminggu sebelum bos SBL ditangkap Polda Jabar, seluruh calon jamaah belum menerima kepastian jadwal reschedule. ”Kami masih mengusahakannya,” kata Wildan.
Belum selesai ditanya tetangga kenapa tak jadi berangkat umrah, ribuan jamaah kini disulitkan untuk mengambil kembali uangnya (refund, Red). Kasus ini, benar-benar menguras hati, pikiran dan tenaga korban. ”Gelisah saja tahu seperti ini. Mau refund saja,” tutur Aisyah, warga Tamansari, Bandung di Mapolda Jabar.
Di luar dugaan, ternyata sulit juga untuk refund. Pihak SBL tak berkutik. Menurut Wildan, terdapat mekanisme yang harus dilalui calon jamaah untuk mendapatkan kembali uangnya. Seperti mengisi data, membuat surat permohonan lalu diproses. Kemudian, dihitung ulang.
”Tidak 100 persen uang kembali. Sebab sudah ada dana yang dikeluarkan. Misalnya booking seat pesawat, pembuatan paspor, dan lainnya,” jelas Wildan.