Berstatus PNS, Suami-Istri Paslon Wajib Cuti

JAKARTA – Di antara sekian banyak calon kepala daerah yang bertarung di pilkada serentak 2018, bisa jadi suami atau istrinya berstatus PNS. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mewajibkan pasangan calon kepala daerah yang berstatus PNS untuk cuti di luar tanggungan negara.

Instruksi tersebut disampaikan langsung oleh Menteri PAN-RB Asman Abnur. Dia menuturkan, isu netralitas PNS kembali berembus menjelang pelaksanaan pilkada serentak. Asman mengatakan, sosok istri atau suami tidak akan lepas dari kiprah pasangannya dalam persaingan kepala daerah.
’’PNS yang pasangannya maju sebagai kontestan dalam pemilihan serentak harus mengajukan cuti selama masa kampanye,’’ tegasnya. Selain itu, pasangan kandidat tersebut tidak boleh mengenakan atribut yang mengandung unsur politik. Mereka juga dilarang menggunakan fasilitas negara saat cuti. Begitu pula saat mendampingi pasangannya kampanye, tidak boleh berfoto bersama pasangan calon dengan memakai berbagai macam atribut kampanye.
Asman menyatakan, PNS yang pasangannya maju pilkada tidak dilarang untuk ikut mendampingi saat kampanye. Hanya, rambu-rambu yang sudah ditetapkan harus ditaati. Dia berharap seluruh aparatur negara bisa mematuhi regulasi tersebut.
Politikus PAN itu menjelaskan, sudah ada surat edaran tentang netralitas PNS menyambut pilkada serentak 2018, pemilihan anggota legislatif, dan Pemilihan Presiden-Wakil Presiden 2019. Di dalam surat tersebut diatur secara terperinci ketentuan larangan keterlibatan PNS dalam kegiatan politik praktis. ’’PNS harus fokus bekerja dan tidak terlibat politik praktis,’’ tegasnya. (wan/c6/oni/rie)

Tinggalkan Balasan