Aturan untuk Angkutan Daring Harus di Kawal

CIMAHI – Ketua unit kerja khusus Kobanter Baru Jawa Barat, Akbar Ginanjar mengajak semua pihak untuk mengikuti dan mengawal Peraturan Kementrian Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 tahun 2017 tentang penyelenggara angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.

Menurutnya, disahkannya aturan tersebut tujuannya untuk kesetaraan dan melindungi pengusaha transportasi. Baik angkutan berbasis online maupun angkutan konvensional.

’’Saya mengajak semua pihak ikut mengawal PM 108 Tahun 2017, kita sadari bahwa aturan ini untuk kesetaraan,’’ katanya, saat dihubungi melalui sambungan telepon, kemarin (29/1).

Dirinya memaparkan, sebenarnya Permenhub nomor 108 Tahun 2017 ini hampir sama dengan Permenhub sebelumnya atau Permenhub nomor 26 Tahun 2017 dan rencananya aturan ini akan diberlakukan mulai 1 Februari 2018.

’’Belum juga berlaku, kini giliran para pelaku ankutan daring yang menentang aturan itu,’’ ujarnya.

Akbar menjelaskan, mereka telah menggelar aksi ke Jakarta, karena ada beberapa poin yang tidak disetujui. Bahkan, menuntut agar pemasangan stiker, uji KIR, SIM A Umum, driver online masuk koperasi, mengenai kuota tidak diterapkan.

’’Masa transisi ini sebetulnya agak memberatkan sebagai pengusaha. Tapi ya ini harus dijalankan,’’ ujarnya.

Ia melanjutkan, Kobanter Baru Jawa Barat sendiri kini tengah fokus mengurus perizinan beroperasi, baik ke pihak Dinas Perhubungan Jawa Barat dan Kota Cimahi maupun kepolisian.

Terpisah, Kasatlantas Polres Cimahi, AKP Suharto menegaskan, pihaknya akan melakukan tindakan apabila para pengemudi tidak mematuhi aturan yang telah dibuat. Termasuk soal peruntukan SIM pengemudi.

’’Apabila ada pelanggaran di jalan raya, setiap pengemudi secara umum mulai dari yang tidak punya SIM, pasti diambil tindakan-tindakan pelanggaran,’’ kata dia.

Suharto menjelaskan, perubahan regulasi peruntukan SIM pengemudi angkutan online, tidak ada persiapan khusus yang dilakukan oleh pihaknya. sebab, urusan SIM, tidak memilah-milah atau mendahulukan pemohon dari kalangan manapun.

’’Dari aspek pelayanan, baik dari yang membuat SIM, bagi seluruh masyarakat kita layani, tidak pilah-pilah,’’ katanya.

Suharto menambahkan, bagi yang sudah memiliki SIM A, hanya tinggal mengikuti tes golongan. Sementara bagi yang belum memiliki SIM sama sekali, ia menghimbau agar segera mengurusnya.

Tinggalkan Balasan