Satu Suara untuk Pasal Cabul LGBT

JAKARTA – Pembahasan perluasan norma perzinaan terhadap pelaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dalam revisi KUHP semakin mengerucut. Pemerintah dan DPR satu suara soal pemidanaan kepada mereka yang melakukan aksi cabul sesama jenis di muka umum.

Dalam draf revisi KUHP, muncul usulan pasal 495. Pasal tersebut terdiri atas dua ayat. Ayat 1 mengatur perbuatan cabul sesama jenis oleh pelaku di bawah usia 18 tahun. Sedangkan ayat dua mengatur untuk usia di atas 18 tahun. Namun hukuman maksimal untuk dua pasal itu sama-sama 9 tahun.

Enny Nurbaningsih, kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) mengatakan, pasal 495 itu merupakan alternatif. ”Belum ada keputusan,” tutur dia saat ditemui di sela-sela rapat dengar pendapat (RDP) dengan komisi III kemarin.

Namun, menurut dia, jika aksi cabul sesama jenis dilakukan di muka umum atau dipertontonkan, pemerintah kemungkinan akan setuju dengan pasal itu. Misalnya, sesama jenis mempertontonkan ciuman atau melakukan aksi pornografi di depan umum. Tapi, pemerintah belum sepakat dengan ancaman pidana sembilan tahun yang diusulkan dalam rapat panitia kerja (panja) RKUHP.

Menurut dia, tidak mudah merumuskan pasal yang berkaitan dengan LGBT. Contohnya, papar dia, soal perzinaan yang dilakukan sesama jenis yang tidak dilakukan di muka umum. Sulit membuktikan perbuatan perzinaan sesama jenis. Misalnya, ada dua laki-laki di dalam satu kamar kos. Mereka kan belum tentu pasangan sesama jenis. Bisa saja laki-laki itu numpang tidur. ”Kita kan nggak tahu pembuktiannya bagaimana,” ujarnya.

Bagaimana jika pasangan sesama jenis itu ketahuan melakukan perzinaan, apakah bisa dilaporkan? Pengajar ilmu hukum tata negara di Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut menerangkan, pemerintah belum merumuskan delik aduan terhadap pelaku perzinaan sesama jenis. Pihaknya dan DPR akan membahas persoalan tersebut.

Anggota Komisi III Adies Kadir mengatakan, fraksi-fraksi di DPR sepakat dengan pasal 495 yang memidanakan pelaku cabul sesama jenis yang dilakukan di muka umum. ”Apabila pelaku LGBT mempertontonkan akan dikenakan sanksi pidana,” ujar dia.

Tinggalkan Balasan