CICALENGKA – Pendaftaran pembuatan sertifikat tanah pada Layanan Rakyat Untuk Sertifikasi Tanah (Larasita) di Kecamatan Cicalengka hampir ricuh. Sebab, banyak warga yang tidak kebagian formulir Warkah sebagai syarat pendaftaran.
Berdasarkan pantauan Jabar Ekspres, lebih dari ratusan warga yang berminat membuat sertifikat tanah berasal dari 12 desa di Kecamatan Cicalengka.
Akan tetapi formulir pendataan tanah yang disediakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bandung stoknya terbatas. Sehingga, banyak warga yang sudah lama mengantri menjadi kecewa.
Uus Rohman, 37, warga Kampung Japar Desa Tanjungwangi Kecamatan Cicalengka mengaku kecewa. Terlebih, dirinya sudah datang jauh dari desanya hanya untuk mengurus surat tanah.
’’Saya jauh-jauh dari tempat kerja saya di Padalarang, untuk urus sertifikat ini, namun ternyata tidak kebagian formulirnya,’’ sesal Uus ketika ditemui kemarin (25/1)
Dirinya mengaku, mendapat informasi pengurusan sertifikat tanah melalui pemerintahan desa Tanjungwangi. Akan tetapi, tidak paham proses detailnya harus bagaimana.
Kendati begitu, setelah menunggu agak lama, Formulir ternyata masih tersedia. Namun, yang sangat aneh harus membeli dengan harga 30 ribu di kantor kecamatan.
Sementaraa itu salah seorang Petugas BPN yang enggan disebut namanya mengaku tidak mengetahui perihal pungutan tersebut. Bahkan, untuk kuota formulir yang disediakan tidak mengetahuinya.
’’Kuotanya itu kewenangan pimpinan, kita hanya membawanya ke cicalengka, yang jelas ratusan,’’ kata dia.
Sementara itu, Dudi, petugas pemerintahan Kecamatan Cicalengka mengatakan, formulir di tangannya hanya berjumlah 50 formulir saja.
’’Kecamatan hanya pegang 50 formulir, dan langsung habis, sebenarnya formulir tersebut adalah warkah tanah saja, yang nantinya harus diurus sendiri oleh pemohon ke kabupaten,’’ ungkap Dudi ketika melayani pertanyaan masyarakat. (mg3/yan)