NGAMPRAH – PT Bravo Delta Persada selaku perusahaan mitra yang dirugikan oleh PT Perdana Multiguna Sarana (PMgS) BUMD milik Pemkab Bandung Barat mengajukan surat sita eksekusi ke Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB) Kabupaten Bandung. Sebab, sampai saat ini, tidak ada ada itikad baik dari PT PMgS untuk membayar hutang sebesar Rp 8 miliar kepada PT Bravo Delta Persada.
Direktur Utama PT Bravo Delta Persada, Subiakto yang didampingi Kuasa Hukum Atmajaya Salim mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan surat sita eksekusi ke PNBB terhadap aset PT PMgS. Sebab, sampai saat ini PT PMgS tak kunjung membayar hutangnya sebesar Rp8 miliar.
“Batas surat peringatan yang diberikan oleh PNBB kepada BUMD PT PMgS milik Pemkab Bandung Barat 18 Desember 2017 sudah terlewati, tapi direksi BUMD tidak menanggapi, makanya kami ajukan surat sita eksekusi ke PNBB,” katanya, kemarin.
Subiakto menyayangkan, tidak adanya respon dari direksi PT PMgS untuk menyelesaikan utang Rp 8 miliar ke pihaknya. Bahkan surat teguran yang dilayangkan oleh PNBB Kabupaten Bandung kepada PT PMgS pada 18 Desember 2017, Nomor 25/Pdt.Eks.PUT/2017/PN.BLB.Jo.No.848/V/ARB-BANI/2016.Jo.No.129/Pdt.SUS-ARBT/2017/PN.BLB juga tidak pernah digubris.
“Kami ini minta kejelasan kapan utang akan dibayar. Terakhir pada 2 Januari 2018 sempat ketemu mereka (BUMD), tapi masa utang Rp8 miliar bayarnya dicicil Rp5 juta dan tanpa kepastian waktu,” ucapnya.
Kuasa Hukum PT Bravo Delta Atmajaya Salim menambahkan, nominal utang itu yang harus dibayar oleh BUMD PT PMgS terhitung sejak 5 Mei 2014. Perhitungan itu pun sesuai dengan kontrak perjanjian kerja sama yang ditandatangani oleh manajemen PT Bravo dan direksi BUMD PT PMgS. Bahkan telah ditetapkan dalam sidang di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) bahwa perjanjian itu sah.
“Tagihan dari 5 Mei 2014 sampai 19 April 2016 sebesar Rp2,7 miliar. Namun karena tagihannya terus menumpuk dari bulan ke bulan dan tahun ke tahun sampai kini secara kumulatif tercatat utang BUMD PT PMgS sebesar Rp8 miliar,” sebutnya.
Untuk itulah pihaknya telah mengajukan surat sita eksekusi dan kini surat resminya telah diserahkan dan sedang diproses. Nantinya jika penyitaan aset milik BUMD PT PMgS baik bergerak atau tidak bergerak dilakukan oleh petugas pengadilan maka nominalnya senilai utang tersebut. “Kami ingin keadilan saja agar penyitaan aset BUMD ini sesuai hutang mereka kepada kami,” ujarnya.