SOREANG – Artis papan atas Laudya Cynthia Bella, diseret namanya dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan, hal ini diketahui pada saat ada salah seorang pelapor yang melakukan pelaporan di Polres Bandung.
Menurut pantauan, Laudia dilaporkan oleh seorang warga, karena diduga bersama soudaranya telah menjual seidang tanah seluas kurang leih 1.400 meter persegi di wilayah Cimenyan Kabupaten Bandung. Dan tanah yang sudah di bayar 100 juta kepada pembeli, ternyata bukan tanah milik Laudia.
Kasatreskrim Polres Bandung, AKP Firman Taufik membenarkan, berdasarkan laporan yang diterima oleh pihaknya, Bella dilaporkan oleh salah seorang pengusaha asal Kota Bandung, Jimmy Sanjaya terkait kasus penipuan dan penggelapan yang terjadi pada 2009 lalu.
”Kasusnya berkaitan dengan jual beli tanah. Saat ini status Laudya Cynthia Bella masih menjadi saksi. Kami masih lakukan pendalaman,” kata Firman saat ditemui di Mapolres Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, Selasa (23/1).
Sehingga, lanjut Firman, pihaknya masih terus mempelajari kasus tersebut sebelum dilakukan gelar perkara. Rencana kedepannya, kata Firman, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap Bella untuk menjadi saksi dalam kasus tersebut. Namun, pihaknya masih menyesuaikan jadwal pemanggilan tersebut, karena yang bersangkutan kini berada di Malaysia.
”Pelapor satu orang. Kami akan cek ke notaris. Ada satu saksi utama belum diperiksa, itu untuk memastikan benar atau tidaknya, karena kasusnya 2009 dan pelapor baru melaporkannya sekarang,” ungkapnya.
Hingga kini, ucap Firman, anggota Harda di pimpin Kanit Harda masih menunggu keterangan dari pihak notaris, karena dalam kasusu ini antara pelapor dan terlapor ada perbedaan persepsi. ”Saat ini msih melakukan pemeriksaan beberapa saksi,” paparnya. (yul/yan)