Tak Ada Ruang Turunkan ONH

Lukman menegaskan pemerintah tidak menanggung atau memberikan subsidi biaya haji terkait PPN 5 persen oleh Saudi. Beban pajak itu ditanggukan kepada jamaah. Dia menjelaskan di luar biaya haji, nantinya jamaah dalam berbelanja minuman atau makanan secara pribadi juga dikenakan pajak.

Dia mengatakan selama ini pemerintah Saudi tidak mengenakan PPN. ’’Kita (Indonesia, red) sudah 10 persen,’’ tuturnya. Sementara Arab Saudi baru tahun ini memungut PPN dan dimulai dengan beasran 5 persen. Keputusan pengenaan pajak itu merupakan kewenangan negara masing-masing. (wan/ign)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan