“Jadi seharusnya disediakan di APBD sekitar Rp 2 sampai dengan 6 triliun tapi karena anggarannya masih kurang yah cukup cukupin saja yang ada dengan mengedepankan prioritas dan kebutuhan masyarakat,”ujarnya.
Yayat menambahkan, Pemkab juga bisa memanfaatkan dana yang berasal dari Coorperate Sosial Responbility (CSR) untuk diarahkan memperbaiki drainese. Hal ini, bisa saja dilakukan mengingat di Kabupaten Bandung banyak perusahaan BUMN dan Swasta yang sudah pasti memanfaatkan keberadaan drainase.
“Harusnya contoh daerah lain, seperti Kota Bandung juga banyak pembangunan yang dibiayai dari CSR. Makanya dari dulu juga kami terus mendesak agar Pemkab Bandung segera membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelelolaan dan penggunaan dana CSR, cuma sayang Pemkabnya selalu lamban,” pungkas Yayat (rus/yan)