Wakepsek Lakukan Tindakan Asusila

BANJARAN – Guru yang seharusnya menjadi panutan sepertinya tidak berlaku bagi MS seorang oknum wakil kepala sekolah di Kecamatan Banjaran yang sudah melakukan perbuatan Asusila kepada mantan muridnya.

Sebut saja Melati, wanita berusia 20 tahun ini terlihat murung manakala perbuatan bejat sang oknum guru meringkuk dalam teralis besi.

Yedi, 31, salah satu paman korban mengatakan kejadian ini bermula dari pertemuan antara Melati dengan MS dengan dalih ingin membantu untuk melanjutkan pendidikan ke perhguruan tinggi.

“Pelaku menawarkan diri untuk menjadi orang tua angkat korban. Malah korban sering diminta untuk datang ke rumahnya,”jelas Yedi ketika ditemui kemarin (17/12).

Peristiwa terjadi di bulan Januari, ketika istri pelaku tidak di rumah, pelaku meminta korban datang. Karena, tak merasa curiga, korban menuruti permintaan orang tua angkatnya itu.

Di rumah pelaku yang beralamat di Kampung Lembang Desa Kiangroke Kecamatan Banjaran itulah pertama kali korban di ajak berhubungan intim layaknya pasangan suami istri. Bahkan, kejadian tersebut dilakukan berulang kali.

Setelah melakukan perbuat tercela tersebut, berdasarkan pengakuan Melati, MS memberikan uang sebesar Rp. 200 ribu kepadanya. Tetapi, uang tersebut tidak diambil.

Setelah kejadian itu, sikap melati berubah menjadi pendiam dan pemurung. Bahkan sering tiba-tiba menangis.

“Kami pada awalnya tidak curiga ada apa apa, kami anggap biasa saja, mungkin masalah remaja biasa lah,” ucap Yedi.

Akan tetapi, si pelaku semakin hari semakin mengusai Melati, Bahkan, dia sering cemburu ketika mengetahui Melati berkirim pesan pendek kepada seorang lelaki. Bahkan, Pelaku menuduh melati telah mencuri jam tangan seharga Rp. 2 juta milik pelaku.

Akibat tuduhan itu, Melati pun dipanggil ke Mapolsek Banjaran untuk diperiksa. Sehingga, Melati juga balik melaporkan pelaku Karena perbuatannya itu telah merusak masa depannya.

Yadi mengakui, tudingan pelaku terhadap Melati sulit dibuktikan. Sebab, tidak ada unsur kekerasan. Dan harus ada pembuktian lewat Visum.

Dari rangkain hasil pemeriksaan akhirnya Melati dititipkan di rumah tahanan Sukamiskin Kota Bandung. Begitu juga dengan pelaku MS kini mendekam di Lembaga Permasyarakatan (LP) Jelekong Baleendah sebagai tahanan titipan dari Kejaksaan Negeri Bale Bandung.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan