Dudi mengatakan, sebetulnya sudah ada larangan untuk penerbitan izin pembangunan apartemen lagi di Jatinangor. Namun entah kenapa, izin itu seakan mudah diterbitkan.
“Secara hitung hitungan ekonomi penghuni apartemen itu tidak memberikan kontribusi kepada Pemda. Contoh apakah mereka ditarif PBB? Atau mereka terkena iuran Rt Rw? Kan tidak,” sebutnya.
Belum lagi, lanjut Kader PAN itu, adanya apartemen tidak diimbangi dengan dampak lingkungan dan sosialnya. Masyarakat tahunya pembangunan apartemen itu tandanya maju (pesat) namun sebetulnya adanya apartemen itu membuat masalah baru.
“Contoh dalam bidang tenaga kerja, apakah pembangunan apartemen memerlukan warga sekitar? Kan tidak. Mereka yang bekerja adalah insinyur dan karyawan bawaan kontraktor. Warga sekitar hanya jadi penonton saja,” katanya lagi.
Dudi berpesan, Pemkab Sumedang lebih bijak lagi dalam menerbitkan izin pembangunan apartemen di Jatinangor. Buat berapa kebutuhan apartemen nya dan dampak atau kompensasi kepada warga apa. (imn)