Sedangkan untuk pajak reklame, lanjut Lia, perolehannya hanya mencapai sebesar 0.54 persen, pajak hotel sebesar 0,22 persen dan pajak hiburan sebesar 0,22 persen serta pajak parkir sebesar 0,19 persen.
“Pencapaian ini sudah barang tentu tidak lepas dari bantuan dan peran serta berbagai pihak terutama PPAT, PPATS, dan juga para wajib pajak daerah Kota Cimahi,” jelasnya.
Lia menambahkan, untuk memacu dan meningkatkan pembayaran kepada Wajib Pajak, Pemkot Cimahi, melalui Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (BAPPENDA) memberikan penghargaan bagi kelurahan pengelola PBB terbaik.
“Penghargaan tingkat Kota Cimahi tahun 2017 ini juga diberikan kepada para wajib pajak self assesment dan office assesment patuh dan taat membayar pajak,” pungkasnya. (ziz/yan).