Masih Banyak Papan Reklame Tak Berizin

jabarekspres.com, BANDUNG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung, membenarkan masih banyaknya papan reklame atau tempat usaha tidak memiliki izin atau izinya disalahgunakan.

Sekertaris DPMPTSP Kota Bandung, Asep S Gufron mengatakan akan terus mendata perihal keabsahan izin ribuan papan reklame dan tempat usaha. Dia meyebutkan pihaknya mengeluarkan 2.300 izin reklame beragam ukuran kepada OPD teknis yang melibatkan Satpol PP, Diastaru, DPKP3 dan DPU.

”Jika pada pelaksanaanya dilapangan ditemukan reklame yang tidak berizin atau sudah habis masa kontraknya atau tidak sesuai dengan data, maka bisa ditindaklanjuti,” ucap Asep saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin.

Terang Asep untuk izin reklame rata-rata setahun. Jika sudah melewati batas waktu, OPD teknis yang bertindak termasuk penindakan izin tempat usaha yang tidak sesuai dengan perizinan akan ditindak melalui Surat teguran kemudian pembongkaran.

Dalam berbagai kesempatan DBMPTSP terus berkoordinasi dengan OPD teknis untuk penindakan. Asep tidak menampik jika di Kota Bandung masih banyak reklame, tempat usaha yang sifatnya bodong. Misalnya, saat pengecekan ke lapangan satu tempat usaha memiliki izin namun sebaliknya jika melihat di daftar database tidak sesuai dengan peruntukannya. “Saya akui masih banyak tidak berizin baik reklame atau tempat usaha. Tapi ini sudah ditangani pihak OPD teknis, bahak sebagian ada yang dilaporkan kepada aparat hukum, seperti bangunan di kawasan Cieumbeulit, Bandung,” paparnya.

Menurut Asep, pihaknya hanya bisa memberikan data data pemohon izin karena DPMPTSP sifatnya hanya melayani administrasi perizinan. Jauh dari itu, kata Asep, OPD teknis yang bergerak.

”Kami hanya memberikan data berapa reklame yang melengkapi izin dan tidak karena kami hanya memberi izin administrasi. Izin reklame itu rata-rata satu tahun, jika melewati batas waktu ya’ harus dibongkar,” jelasnya.

Asep melanjutkan, terkait pengawasan izin reklame atau tempat usaha sebenarnya sudah disampaikan kepada Pemerintah Kota Bandung beberapa waktu lalu untuk selanjutnya ditindaklanjuti. ”Ya, saat ini kami juga sedang mendata setiap titik di kota Bandung ada berapa reklame yang berizin atau tidak termasuk tempat usaha juga,” pungkasnya. (pan/ign)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan