Turunkan Tim Asistensi se-Jabar

jabarekspres.com, BANDUNG – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Jawa Barat menurunkan tim asistensi ke semua DPD PAN kabupaten/kota untuk melakukan perbaikan klarifikasi penelitian administrasi calon peserta Pemilu 2019.

Diturunkannya tim asistensi ini, partai politik besutan tokoh reformasi 1998 Amin Rais ini optimistis 99 persen DPD se-Jabar bisa memperbaiki sistem informasi partai politik (Sipol) selama 11 hari masa perbaikan ini.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Jabar Ahmaf Najib Qodratulloh mengatakan, untuk memastikan perbaikan administrasi anggota ke dalam Sipol DPW PAN Jabar mengirimkan tim asistensi ke semua Kabupaten/Kota di Jabar. Hal ini untuk memastikan entry data perbaikan yang dilakukan setiap DPD berjalan dengan baik. Sebab, selama ini terjadi kesulitan saat partai politik mengakses Sipol yang disediakan oleh KPU.

”Seperti yang terjadi di Kabupaten Bandung, ketika kami mengakses sistemnya sedang down. Kemudian ditambah dengan fasilitas internet kami juga sedang tidak bagus, sehingga ketika kami memasukan satu nama terjadi duplikasi menjadi dua atau tiga nama,” urai Najib kepada wartawan di Soreang, Kabupaten Bandung, kemarin (20/11).

”Saya hampir tiap jam telepon ke semua DPD se-Jabar. Bahkan tadi pagi juga katanya sistemnya down lagi, yah wajar saja karena diakses oleh seluruh Indonesia,” sambungnya.

Sebenarnya, kata Najib, kekurangan data Kartu Tanda Anggota (KTA) partai politik DPD PAN Kabupaten Bandung itu menjadi permasalahan di semua daerah. Sebab, memang bukan sepenuhnya kelemahan dari partai politik melainkan dipengaruhi oleh aksebilitas dari Sipol yang disediakan oleh KPU di internet. Namun demikian, pihaknya tetap berusaha semaksimal mungkin untuk memanfaatkan waktu perbaikan yang tersisa 11 hari ke depan ini.

”Sebenarnya tidak separah itu hingga terancam tak bisa ikut pemilu 2019 mendatang. Sebab, yang duplikasi itu cuma beberapa nama saja, dan saat ini kawan-kawan di DPD Kabupaten Bandung terus melakukan perbaikan administrasi ini,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, tiga partai politik (Parpol) di Kabupaten Bandung terancam tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2019 mendatang. Sebab, mereka dianggap belum memenuhi persyaratan keanggotaan partai seperti yang ditetapkan dalam UU No 7/2017 dan PKPU No 11/2017. Selain itu, KPU diminta untuk mematuhi azas.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan